Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:09 WIB
loading...
A A A
Walhi menilai pengakuan terhadap rights of nature penting untuk melengkapi hak atas lingkungan hidup, terutama dalam menghadapi krisis lingkungan global. Menurut organisasi tersebut, alam tidak semestinya dipandang hanya sebagai komoditas, melainkan sebagai entitas yang memiliki hak untuk hidup, dilindungi, dan dipulihkan dari kerusakan.

Selain itu, Walhi juga menyoroti pengaturan mengenai pembela HAM dalam draf revisi UU HAM. Organisasi tersebut menilai draf yang ada memang telah mengakomodasi keberadaan pembela HAM, tetapi belum secara spesifik memberikan perlindungan bagi pembela HAM di sektor lingkungan yang memiliki tingkat kerentanan dan risiko tinggi.

Walhi juga mengkritik penggunaan frasa "itikad baik" yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru mereduksi jaminan perlindungan. Di sisi lain, ketentuan perlindungan terhadap pembela HAM masih didelegasikan untuk diatur dalam peraturan lain sehingga dinilai belum menghadirkan model perlindungan yang jelas.

Tak hanya itu, Walhi mengidentifikasi sejumlah ketentuan lain yang dianggap berpotensi melemahkan perlindungan HAM. Salah satunya adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM yang dinilai dapat mengurangi fungsi pencegahan pelanggaran HAM serta upaya peningkatan kesadaran publik.

"Kedua, penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian berisiko mereduksi independensitas kelembagaan ini dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, penggunaan kata 'individu' yang tidak sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa 'setiap orang'. Hal ini jelas berpotensi mengabaikan hak kolektif, terutama posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang bersifat kolektif," jelas Boy.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Rekomendasi
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Berita Terkini
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved