Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:09 WIB
loading...
A A A
Walhi menilai pengakuan terhadap rights of nature penting untuk melengkapi hak atas lingkungan hidup, terutama dalam menghadapi krisis lingkungan global. Menurut organisasi tersebut, alam tidak semestinya dipandang hanya sebagai komoditas, melainkan sebagai entitas yang memiliki hak untuk hidup, dilindungi, dan dipulihkan dari kerusakan.

Selain itu, Walhi juga menyoroti pengaturan mengenai pembela HAM dalam draf revisi UU HAM. Organisasi tersebut menilai draf yang ada memang telah mengakomodasi keberadaan pembela HAM, tetapi belum secara spesifik memberikan perlindungan bagi pembela HAM di sektor lingkungan yang memiliki tingkat kerentanan dan risiko tinggi.

Walhi juga mengkritik penggunaan frasa "itikad baik" yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru mereduksi jaminan perlindungan. Di sisi lain, ketentuan perlindungan terhadap pembela HAM masih didelegasikan untuk diatur dalam peraturan lain sehingga dinilai belum menghadirkan model perlindungan yang jelas.

Tak hanya itu, Walhi mengidentifikasi sejumlah ketentuan lain yang dianggap berpotensi melemahkan perlindungan HAM. Salah satunya adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM yang dinilai dapat mengurangi fungsi pencegahan pelanggaran HAM serta upaya peningkatan kesadaran publik.

"Kedua, penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian berisiko mereduksi independensitas kelembagaan ini dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, penggunaan kata 'individu' yang tidak sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa 'setiap orang'. Hal ini jelas berpotensi mengabaikan hak kolektif, terutama posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang bersifat kolektif," jelas Boy.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Delapan Fraksi Setujui...
Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Aldi Taher Kena Semprot...
Aldi Taher Kena Semprot Netizen usai Minta Ruben Onsu dan Sarwendah Rujuk
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
Berita Terkini
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved