Kemensos Bahas Rencana Pengidap TBC Jadi Komponen Penerima Bansos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mematangkan penambahan pengidap penyakit Tuberkolusis (TBC) sebagai salah satu komponen bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun pematangan itu terkait aspek mana pada pengidap TBC tersebut yang akan mendapatkan bantuan.
Terkait hal itu, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, Kemensos tengah intensif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya untuk mematangkan peruntukan penggunaan anggaran dari bansos PKH.
“Kemensos sedang berdiskusi mendalam dengan tim dari Kementerian Kesehatan soal pengidap penyakit Tuberkolusis (TBC) masuk dalam komponen PKH. Bantuan itu kalau diberikan apakah untuk membiayai selama kontrol ke dokter, pengobatan, untuk perawatan bila dilakukan isolasi terhadap pengidap, pembelian obat atau apa. Ini kan harus jelas,” tutur Mensos di Jakarta (18/09/2020).
Dalam bansos PKH yang sudah berjalan, terdapat tujuh komponen yang menerima bantuan, yakni ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah SD hingga SMA, lansia tidak mampu dan penyandang disabilitas berat.
Untuk komponen baru, yakni pengidap TBC masih dalam kajian. “Belum tahun ini (penerapannya-red),” ujar Mensos.( )
Namun demikian, Kemensos akan menargetkan 9.000 jiwa yang mengidap penyakit TBC yang akan masuk menjadi komponen kedelapan dalam PKH dengan indeks bantuan Rp3 juta pertahun.
Mensos menekankan, penambahan pengidap TBC menjadi komponen tambahan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
Hal ini tidak lepas dari tingginya penderita TBC di Indonesia. Masuknya pengidap TBC dalam komponen PKH tidak lepas dari tingginya angka penderita di Indonesia.( )
Berdasarkan data, penderita TBC di Indonesia mencapai 1.020.000. Angka tersebut, tentu mengkhawatirkan bila terus bertambah. “Indonesia nomor tiga dunia,” ujar Mensos.
Namun, TBC adalah jenis penyakit yang dapat disembuhkan. Dengan catatan penderita minum obat dengan rutin, artinya dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan. Ini harus rutin tiga kali seminggu. Jika satu kali saja terlewat maka harus mengulangi kembali.
Sebagai program prioritas nasional, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,4 triliun untuk program Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta KPM PKH.
Lihat Juga: 131 Kali Donor Darah, Kabid Humas Polda Kepri Sabet Penghargaan Satyalencana Kebaktian Sosial
Adapun pematangan itu terkait aspek mana pada pengidap TBC tersebut yang akan mendapatkan bantuan.
Terkait hal itu, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, Kemensos tengah intensif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya untuk mematangkan peruntukan penggunaan anggaran dari bansos PKH.
“Kemensos sedang berdiskusi mendalam dengan tim dari Kementerian Kesehatan soal pengidap penyakit Tuberkolusis (TBC) masuk dalam komponen PKH. Bantuan itu kalau diberikan apakah untuk membiayai selama kontrol ke dokter, pengobatan, untuk perawatan bila dilakukan isolasi terhadap pengidap, pembelian obat atau apa. Ini kan harus jelas,” tutur Mensos di Jakarta (18/09/2020).
Dalam bansos PKH yang sudah berjalan, terdapat tujuh komponen yang menerima bantuan, yakni ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah SD hingga SMA, lansia tidak mampu dan penyandang disabilitas berat.
Untuk komponen baru, yakni pengidap TBC masih dalam kajian. “Belum tahun ini (penerapannya-red),” ujar Mensos.( )
Namun demikian, Kemensos akan menargetkan 9.000 jiwa yang mengidap penyakit TBC yang akan masuk menjadi komponen kedelapan dalam PKH dengan indeks bantuan Rp3 juta pertahun.
Mensos menekankan, penambahan pengidap TBC menjadi komponen tambahan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
Hal ini tidak lepas dari tingginya penderita TBC di Indonesia. Masuknya pengidap TBC dalam komponen PKH tidak lepas dari tingginya angka penderita di Indonesia.( )
Berdasarkan data, penderita TBC di Indonesia mencapai 1.020.000. Angka tersebut, tentu mengkhawatirkan bila terus bertambah. “Indonesia nomor tiga dunia,” ujar Mensos.
Namun, TBC adalah jenis penyakit yang dapat disembuhkan. Dengan catatan penderita minum obat dengan rutin, artinya dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan. Ini harus rutin tiga kali seminggu. Jika satu kali saja terlewat maka harus mengulangi kembali.
Sebagai program prioritas nasional, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,4 triliun untuk program Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta KPM PKH.
Lihat Juga: 131 Kali Donor Darah, Kabid Humas Polda Kepri Sabet Penghargaan Satyalencana Kebaktian Sosial
(dam)