Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Rabu, 10 Juni 2026 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam aspek pengawasan, Kompolnas diproyeksikan memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam melakukan pemantauan terhadap kebijakan, kinerja, dan tata kelola kepolisian secara menyeluruh,” ucapnya.
Fungsi ini tidak hanya berfokus pada evaluasi administratif, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, pada aspek investigasi, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan masyarakat, dugaan penyimpangan, maupun persoalan yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
Adapun aspek penindakan, disertasi tersebut mengusulkan agar hasil pengawasan dan investigasi Kompolnas tidak sekadar menjadi catatan administratif atau rekomendasi moral. Sebaliknya, rekomendasi yang dikeluarkan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan mengikat.
Dalam kerangka tersebut, Rangga menawarkan konsep bahwa rekomendasi Kompolnas yang bersifat substantif perlu diberikan karakter legally binding, yaitu memiliki kekuatan mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Polri dalam jangka waktu tertentu.
Menurut dia, selama rekomendasi pengawasan hanya bersifat persuasif, efektivitas pengawasan eksternal akan selalu bergantung pada kemauan institusi yang diawasi.
Fungsi ini tidak hanya berfokus pada evaluasi administratif, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, pada aspek investigasi, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan masyarakat, dugaan penyimpangan, maupun persoalan yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
Adapun aspek penindakan, disertasi tersebut mengusulkan agar hasil pengawasan dan investigasi Kompolnas tidak sekadar menjadi catatan administratif atau rekomendasi moral. Sebaliknya, rekomendasi yang dikeluarkan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan mengikat.
Dalam kerangka tersebut, Rangga menawarkan konsep bahwa rekomendasi Kompolnas yang bersifat substantif perlu diberikan karakter legally binding, yaitu memiliki kekuatan mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Polri dalam jangka waktu tertentu.
Menurut dia, selama rekomendasi pengawasan hanya bersifat persuasif, efektivitas pengawasan eksternal akan selalu bergantung pada kemauan institusi yang diawasi.
Lihat Juga :