Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
"Dia residivis, itu sudah ada putusan pengadilan berkaitan dengan kasus Stupa (Candi Borobudur), kasus yang sama itu dilakukan lagi berkaitan UU ITE. Dahulu kan berkaitan Stupa itu UU ITE, sekarang juga berkaitan dugaan ijazah palsu ini menggunakan UU ITE, menyebarkan berita-berita bohong berkaitan dengan ijazahnya Pak Jokowi yang dikatakan palsu oleh Roy Suryo," bebernya.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan Pasal 32 dan 35 UU ITE sebagaimana dikenakan pada Roy Suryo memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun, lantas alasan penahanan bisa dilakukan harus memiliki ancaman di atas 5 tahun. Sehingga, harusnya tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan Roy Suryo.
"Berikutnya UU KUHAP baru itu kan orang yang sudah ditetapkan tersangka kan nggak boleh lagi mengulangi perbuatan. Apa sih perbuatan yang diulang (Roy Suryo), itu menyebarkan berita ijazahnya Pak Jokowi palsu dan lain sebagainya, padahal sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Suhadi menambahkan, manakala Roy Suryo tidak kunjung dilakukan penahanan, terlebih oleh Kejaksaan nanti pascaberkasnya dilimpahkan tahap II ke Kejati Jakarta dan kasusnya disidangkan di pengadilan, Roy Suryo bisa terus menyebarkan tudingannya itu soal ijazah Jokowi. Perbuatan pengulangan itu akan menimbulkan suasana tidak kondusif bagi bangsa dan negara ini.
"Jadi kita tadi menyampaikan pada Pak Dir sebaiknya dilakukan penahanan, jangan lagi diberi kesempatan untuk diberi ruang-ruang bebas, di mana sudah terbukti ijazahnya Pak Jokowi itu benar, tapi terus dituduh melakukan serangkaian dugaan pemalsuan," pungkasnya.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan Pasal 32 dan 35 UU ITE sebagaimana dikenakan pada Roy Suryo memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun, lantas alasan penahanan bisa dilakukan harus memiliki ancaman di atas 5 tahun. Sehingga, harusnya tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan Roy Suryo.
"Berikutnya UU KUHAP baru itu kan orang yang sudah ditetapkan tersangka kan nggak boleh lagi mengulangi perbuatan. Apa sih perbuatan yang diulang (Roy Suryo), itu menyebarkan berita ijazahnya Pak Jokowi palsu dan lain sebagainya, padahal sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Suhadi menambahkan, manakala Roy Suryo tidak kunjung dilakukan penahanan, terlebih oleh Kejaksaan nanti pascaberkasnya dilimpahkan tahap II ke Kejati Jakarta dan kasusnya disidangkan di pengadilan, Roy Suryo bisa terus menyebarkan tudingannya itu soal ijazah Jokowi. Perbuatan pengulangan itu akan menimbulkan suasana tidak kondusif bagi bangsa dan negara ini.
"Jadi kita tadi menyampaikan pada Pak Dir sebaiknya dilakukan penahanan, jangan lagi diberi kesempatan untuk diberi ruang-ruang bebas, di mana sudah terbukti ijazahnya Pak Jokowi itu benar, tapi terus dituduh melakukan serangkaian dugaan pemalsuan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :