Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Adapun kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada hari ini, kata dia, dilakukan untuk menanyakan kelanjutan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang telah diajukan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dia bersyukur bisa bertemu dan telah menyampaikan isi surat tersebut secara langsung.
"Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, saya ketemu Dirkrimum ini susah banget, tapi alhamdulillah sudah diterima dalam rangka menyampaikan surat. Surat sudah dibaca dan (pertemuan berlangsung) alot," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi menerangkan, pertemuan dia dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut penyerahan surat permohonan yang dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Pasalnya, sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi masih bisa melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
"Di dalam hukum acara itu dimungkinkan sebelum perkara dilimpahkan. Jadi kewenangan penyidik itu ada 20 hari untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Dia memaparkan alasan Roy Suryo untuk segera ditahan, pertama Roy Suryo merupakan residivis kasus ITE sehingga sudah sepatutnya Roy Suryo tidak mendapatkan perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum.
"Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, saya ketemu Dirkrimum ini susah banget, tapi alhamdulillah sudah diterima dalam rangka menyampaikan surat. Surat sudah dibaca dan (pertemuan berlangsung) alot," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi menerangkan, pertemuan dia dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut penyerahan surat permohonan yang dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Pasalnya, sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi masih bisa melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
"Di dalam hukum acara itu dimungkinkan sebelum perkara dilimpahkan. Jadi kewenangan penyidik itu ada 20 hari untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Dia memaparkan alasan Roy Suryo untuk segera ditahan, pertama Roy Suryo merupakan residivis kasus ITE sehingga sudah sepatutnya Roy Suryo tidak mendapatkan perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum.
Lihat Juga :