Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB
loading...
Pengacara Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ade Darmawan merespons langkah Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan Advokat Lechumanan dan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Foto: Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ade Darmawan merespons langkah Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan Advokat Lechumanan dan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Ade pun bereaksi keras terhadap langkah hukum yang ditempuh Roy.
"Itu counter, kenapa itu terjadi karena Lechumanan pelapor akan memberatkan dia, itu pertama. Kedua adalah berarti dia ngajak perang, Ade Darmawan yang diajak perang. Akan kubuktikan, jangan sampai kau malu, kulawan kau (di pengadilan nanti)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, laporan yang dibuat Roy Suryo terhadap Lechumanan dan Rismon Sianipar dilakukan untuk memberatkan keduanya, khususnya Lechumanan karena menjadi salah satu pelapor kasus dugaan ijazah Jokowi, yang membuat Roy Suryo menjadi tersangka. Selain itu, dia menilai laporan itu dibuat hanya untuk mengulur-ulur waktu pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Baca juga: Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Adapun kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada hari ini, kata dia, dilakukan untuk menanyakan kelanjutan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang telah diajukan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dia bersyukur bisa bertemu dan telah menyampaikan isi surat tersebut secara langsung.
"Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, saya ketemu Dirkrimum ini susah banget, tapi alhamdulillah sudah diterima dalam rangka menyampaikan surat. Surat sudah dibaca dan (pertemuan berlangsung) alot," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi menerangkan, pertemuan dia dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut penyerahan surat permohonan yang dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Pasalnya, sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi masih bisa melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
"Di dalam hukum acara itu dimungkinkan sebelum perkara dilimpahkan. Jadi kewenangan penyidik itu ada 20 hari untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Dia memaparkan alasan Roy Suryo untuk segera ditahan, pertama Roy Suryo merupakan residivis kasus ITE sehingga sudah sepatutnya Roy Suryo tidak mendapatkan perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum.
"Dia residivis, itu sudah ada putusan pengadilan berkaitan dengan kasus Stupa (Candi Borobudur), kasus yang sama itu dilakukan lagi berkaitan UU ITE. Dahulu kan berkaitan Stupa itu UU ITE, sekarang juga berkaitan dugaan ijazah palsu ini menggunakan UU ITE, menyebarkan berita-berita bohong berkaitan dengan ijazahnya Pak Jokowi yang dikatakan palsu oleh Roy Suryo," bebernya.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan Pasal 32 dan 35 UU ITE sebagaimana dikenakan pada Roy Suryo memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun, lantas alasan penahanan bisa dilakukan harus memiliki ancaman di atas 5 tahun. Sehingga, harusnya tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan Roy Suryo.
"Berikutnya UU KUHAP baru itu kan orang yang sudah ditetapkan tersangka kan nggak boleh lagi mengulangi perbuatan. Apa sih perbuatan yang diulang (Roy Suryo), itu menyebarkan berita ijazahnya Pak Jokowi palsu dan lain sebagainya, padahal sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Suhadi menambahkan, manakala Roy Suryo tidak kunjung dilakukan penahanan, terlebih oleh Kejaksaan nanti pascaberkasnya dilimpahkan tahap II ke Kejati Jakarta dan kasusnya disidangkan di pengadilan, Roy Suryo bisa terus menyebarkan tudingannya itu soal ijazah Jokowi. Perbuatan pengulangan itu akan menimbulkan suasana tidak kondusif bagi bangsa dan negara ini.
"Jadi kita tadi menyampaikan pada Pak Dir sebaiknya dilakukan penahanan, jangan lagi diberi kesempatan untuk diberi ruang-ruang bebas, di mana sudah terbukti ijazahnya Pak Jokowi itu benar, tapi terus dituduh melakukan serangkaian dugaan pemalsuan," pungkasnya.
"Itu counter, kenapa itu terjadi karena Lechumanan pelapor akan memberatkan dia, itu pertama. Kedua adalah berarti dia ngajak perang, Ade Darmawan yang diajak perang. Akan kubuktikan, jangan sampai kau malu, kulawan kau (di pengadilan nanti)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, laporan yang dibuat Roy Suryo terhadap Lechumanan dan Rismon Sianipar dilakukan untuk memberatkan keduanya, khususnya Lechumanan karena menjadi salah satu pelapor kasus dugaan ijazah Jokowi, yang membuat Roy Suryo menjadi tersangka. Selain itu, dia menilai laporan itu dibuat hanya untuk mengulur-ulur waktu pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Baca juga: Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Adapun kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada hari ini, kata dia, dilakukan untuk menanyakan kelanjutan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang telah diajukan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dia bersyukur bisa bertemu dan telah menyampaikan isi surat tersebut secara langsung.
"Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, saya ketemu Dirkrimum ini susah banget, tapi alhamdulillah sudah diterima dalam rangka menyampaikan surat. Surat sudah dibaca dan (pertemuan berlangsung) alot," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi menerangkan, pertemuan dia dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut penyerahan surat permohonan yang dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Pasalnya, sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi masih bisa melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
"Di dalam hukum acara itu dimungkinkan sebelum perkara dilimpahkan. Jadi kewenangan penyidik itu ada 20 hari untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Dia memaparkan alasan Roy Suryo untuk segera ditahan, pertama Roy Suryo merupakan residivis kasus ITE sehingga sudah sepatutnya Roy Suryo tidak mendapatkan perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum.
"Dia residivis, itu sudah ada putusan pengadilan berkaitan dengan kasus Stupa (Candi Borobudur), kasus yang sama itu dilakukan lagi berkaitan UU ITE. Dahulu kan berkaitan Stupa itu UU ITE, sekarang juga berkaitan dugaan ijazah palsu ini menggunakan UU ITE, menyebarkan berita-berita bohong berkaitan dengan ijazahnya Pak Jokowi yang dikatakan palsu oleh Roy Suryo," bebernya.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan Pasal 32 dan 35 UU ITE sebagaimana dikenakan pada Roy Suryo memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun, lantas alasan penahanan bisa dilakukan harus memiliki ancaman di atas 5 tahun. Sehingga, harusnya tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan Roy Suryo.
"Berikutnya UU KUHAP baru itu kan orang yang sudah ditetapkan tersangka kan nggak boleh lagi mengulangi perbuatan. Apa sih perbuatan yang diulang (Roy Suryo), itu menyebarkan berita ijazahnya Pak Jokowi palsu dan lain sebagainya, padahal sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Suhadi menambahkan, manakala Roy Suryo tidak kunjung dilakukan penahanan, terlebih oleh Kejaksaan nanti pascaberkasnya dilimpahkan tahap II ke Kejati Jakarta dan kasusnya disidangkan di pengadilan, Roy Suryo bisa terus menyebarkan tudingannya itu soal ijazah Jokowi. Perbuatan pengulangan itu akan menimbulkan suasana tidak kondusif bagi bangsa dan negara ini.
"Jadi kita tadi menyampaikan pada Pak Dir sebaiknya dilakukan penahanan, jangan lagi diberi kesempatan untuk diberi ruang-ruang bebas, di mana sudah terbukti ijazahnya Pak Jokowi itu benar, tapi terus dituduh melakukan serangkaian dugaan pemalsuan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :