3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB
loading...
A A A

1. Profesor Ahli Penyakit Mata sub spesialisasi Refraksi - seorang Ophthalmologist Refractive Surgeon


“Yang akan memberikan penjelasan dan penegasan bahwa seseorang yang berkacamata pada waktu mahasiswa, tidak bisa begitu saja sembuh dan tidak lagi perlu berkacamata hanya gara-gara kacamatanya pecah dan tidak mampu membeli lagi,” ujarnya.

Tifa mengungkapkan, guru besar yang pertama itu akan secara khusus memeriksa mata yang bersangkutan dengan berbagai peralatan ophthalmologist yang super canggih.

Lihat juga: Geger! Cuma Buktikan 1 Ijazah Tapi Pakai 709 Dokumen, Pengacara Dokter Tifa Curiga!

2. Profesor Kedokteran Gigi Ahli susunan gigi atau Orthodontist


“Beliau akan memberikan penjelasan tentang apakah mungkin susunan gigi yang rapi dari seorang mahasiswa bisa menjadi berantakan ketika menjadi pejabat, sehingga misteri gigi dan bentuk gusi akan dijelaskan secara Ilmiah oleh betul-betul ahli,” ungkapnya.

3. Guru Besar Kedokteran Bidang Anatomi, Neuro anatomi, dan Embriologi


“Yang akan memberikan penjelasan rinci tentang struktur 22 tulang kepala membentuk tengkorak, 8 tulang membentuk neurocranium atau tempurung yang mewadahi otak dan 14 tulang viscerocranium yang membentuk tulang kepala hingga wajah,” kata Dokter Tifa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Mendiktisaintek Diminta...
Mendiktisaintek Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Plagiasi Guru Besar Teknik Unsoed
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Rekomendasi
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Berita Terkini
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved