Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Sabtu, 06 Juni 2026 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Setiap yayasan yang terlibat dalam program-program strategis negara perlu memastikan adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan sosial dan kepentingan politik, antara mandat pelayanan publik dan kepentingan pribadi, serta antara pengelolaan dana amanah dan segala bentuk transaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Prinsip ini harus dijaga secara konsisten oleh semua pihak.
Untuk meminimalisir dampak dari kasus ini, PFI mendorong berbagai langkah pembenahan yang bersifat segera dan sistemik. Pertama, memperkuat implementasi Kode Etik Filantropi Indonesia dengan mekanisme penilaian kepatuhan dan sanksi yang jelas.
Kedua, mewajibkan audit independen bagi yayasan yang mengelola dana publik atau program berskala besar. Ketiga, memperketat aturan konflik kepentingan, afiliasi politik, dan hubungan terafiliasi dalam struktur yayasan.
Keempat, membangun sistem pelaporan publik yang terbuka dan mudah diverifikasi masyarakat. Kelima, mengembangkan proses due diligence yang lebih ketat sebelum penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program-program pemerintah, termasuk pengelolaan SPPG.
Dia menuturkan, pada akhirnya, menjaga integritas yayasan adalah pekerjaan bersama yang membutuhkan komitmen pemerintah, penegak hukum, pengurus yayasan, donor, media, dan masyarakat sipil. “Kasus MBG harus menjadi momentum koreksi menyeluruh agar yayasan kembali dipahami sebagai lembaga amanah yang melayani kepentingan publik, bukan sebagai instrumen penyimpangan,” ujarnya.
“Karena itu, PFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya etika, tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi filantropi tidak runtuh, melainkan justru semakin kokoh setelah melalui ujian serius iini,” pungkasnya.
Untuk meminimalisir dampak dari kasus ini, PFI mendorong berbagai langkah pembenahan yang bersifat segera dan sistemik. Pertama, memperkuat implementasi Kode Etik Filantropi Indonesia dengan mekanisme penilaian kepatuhan dan sanksi yang jelas.
Kedua, mewajibkan audit independen bagi yayasan yang mengelola dana publik atau program berskala besar. Ketiga, memperketat aturan konflik kepentingan, afiliasi politik, dan hubungan terafiliasi dalam struktur yayasan.
Keempat, membangun sistem pelaporan publik yang terbuka dan mudah diverifikasi masyarakat. Kelima, mengembangkan proses due diligence yang lebih ketat sebelum penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program-program pemerintah, termasuk pengelolaan SPPG.
Dia menuturkan, pada akhirnya, menjaga integritas yayasan adalah pekerjaan bersama yang membutuhkan komitmen pemerintah, penegak hukum, pengurus yayasan, donor, media, dan masyarakat sipil. “Kasus MBG harus menjadi momentum koreksi menyeluruh agar yayasan kembali dipahami sebagai lembaga amanah yang melayani kepentingan publik, bukan sebagai instrumen penyimpangan,” ujarnya.
“Karena itu, PFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya etika, tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi filantropi tidak runtuh, melainkan justru semakin kokoh setelah melalui ujian serius iini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :