Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Sabtu, 06 Juni 2026 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pelaksanaan dan penegakan prinsip prinsip dan etika dalam menjalankan kegiatan filantropi, termasuk mengelola Yayasan sebagai institusi filantropi. Prinsip-prinsip dan etika itu diatur dalam Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) yang telah diterbitkan PFI sejak 2021 untuk menjaga kepercayaan publik di tengah berkembang pesatnya kegiatan filantropi.
Dugaan penyalahgunaan yayasan dalam kasus MBG secara terang benderang bertentangan dengan prinsip “kejujuran dan integritas:, “transparansi dan akuntabilitas”, “amanah dan tanggung jawab sosial”, serta “antikorupsi dan antikolusi”. “PFI memandang bahwa kode etik tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Kode etik harus diterjemahkan ke dalam tata kelola kelembagaan, pengawasan, audit, kepatuhan, dan penegakan sanksi yang nyata terhadap pelanggaran,” jelas Rizal.
PFI juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih yayasan sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana MBG. Program publik yang menyangkut hak dasar anak dan keluarga tidak boleh diserahkan kepada lembaga yang belum memiliki kapasitas tata kelola yang memadai, sistem pengawasan internal yang lemah, atau kepemimpinan yang sarat konflik kepentingan.
"Pemerintah perlu menerapkan uji kelayakan yang ketat terhadap yayasan calon mitra, termasuk rekam jejak, struktur pengurus, sistem keuangan, audit, kepatuhan hukum, dan kemampuan operasional sebelum memberikan izin mengelola SPPG, " kata Rizal.
Rizal menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat umum bahwa status yayasan tidak otomatis menjamin integritas suatu lembaga. Publik perlu semakin kritis dalam melihat siapa pengurus yayasan, bagaimana mekanisme akuntabilitasnya, apakah laporan kegiatan dan keuangannya terbuka, serta sejauh mana lembaga tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan penerima manfaat.
Sementara bagi para pegiat filantropi, momentum ini harus dibaca sebagai panggilan untuk memperkuat tata kelola organisasi. Yayasan yang memiliki akses mengelola SPPG atau program publik lain wajib menempatkan integritas, sistem kontrol, dan kepatuhan etika sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administratif.
Menurut Rizal, dari kasus publik bisa mendapatkan pelajaran bahwa sektor filantropi bukan zona yang kebal dari penyalahgunaan kekuasaan. Justru karena mengelola dana sosial, dana publik, dan kepercayaan masyarakat, yayasan harus tunduk pada standar etik dan tata kelola yang lebih tinggi.
Dugaan penyalahgunaan yayasan dalam kasus MBG secara terang benderang bertentangan dengan prinsip “kejujuran dan integritas:, “transparansi dan akuntabilitas”, “amanah dan tanggung jawab sosial”, serta “antikorupsi dan antikolusi”. “PFI memandang bahwa kode etik tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Kode etik harus diterjemahkan ke dalam tata kelola kelembagaan, pengawasan, audit, kepatuhan, dan penegakan sanksi yang nyata terhadap pelanggaran,” jelas Rizal.
PFI juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih yayasan sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana MBG. Program publik yang menyangkut hak dasar anak dan keluarga tidak boleh diserahkan kepada lembaga yang belum memiliki kapasitas tata kelola yang memadai, sistem pengawasan internal yang lemah, atau kepemimpinan yang sarat konflik kepentingan.
"Pemerintah perlu menerapkan uji kelayakan yang ketat terhadap yayasan calon mitra, termasuk rekam jejak, struktur pengurus, sistem keuangan, audit, kepatuhan hukum, dan kemampuan operasional sebelum memberikan izin mengelola SPPG, " kata Rizal.
Rizal menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat umum bahwa status yayasan tidak otomatis menjamin integritas suatu lembaga. Publik perlu semakin kritis dalam melihat siapa pengurus yayasan, bagaimana mekanisme akuntabilitasnya, apakah laporan kegiatan dan keuangannya terbuka, serta sejauh mana lembaga tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan penerima manfaat.
Sementara bagi para pegiat filantropi, momentum ini harus dibaca sebagai panggilan untuk memperkuat tata kelola organisasi. Yayasan yang memiliki akses mengelola SPPG atau program publik lain wajib menempatkan integritas, sistem kontrol, dan kepatuhan etika sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administratif.
Menurut Rizal, dari kasus publik bisa mendapatkan pelajaran bahwa sektor filantropi bukan zona yang kebal dari penyalahgunaan kekuasaan. Justru karena mengelola dana sosial, dana publik, dan kepercayaan masyarakat, yayasan harus tunduk pada standar etik dan tata kelola yang lebih tinggi.
Lihat Juga :