Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum

Kamis, 04 Juni 2026 - 08:38 WIB
loading...
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Rabu (3/6/2026). Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali memunculkan fakta baru. Dalam persidangan, sejumlah saksi menegaskan bahwa PLK tidak memiliki legalitas dan tidak dapat dianggap sebagai penerus sah Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan pemerintah sejak 1960.

Dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Rabu (3/6/2026), saksi fakta yang hadir menegaskan bahwa legalitas PLK tidak ada. Dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha, S.H.,b M.H.

Dr. Benny Wullur S.H, M.H.Kes, menegaskan PLK tidak bisa beroperasi di Indonesia. Alasannya, PLK mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Perpu No. 50 Tahun 1960.

“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” kata Benny di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta hukum itu disebut tetap diabaikan oleh kelompok yang menggunakan nama PLK.

Setelah HCL dilarang, lanjut Benny, seluruh asetnya diambil alih negara. “Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” ujarnya.

Selain itu, PLK sendiri sebenarnya pernah membubarkan diri, baik secara organisasi maupun secara kepengurusan, terhitung sejak 1 Agustus 2003. Pembubaran mandiri ini diputuskan melalui keputusan suara bulat seluruh pengurus PLK, yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 10 September 2003.

Senada dengan Benny, Irman Nugraha, S.H., M.H., menyatakan PLK bukan turunan sah dari HCL.

“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.

Irman juga merujuk putusan pengadilan No. 228 dan putusan kasasi No. 3551 yang menegaskan HCL bukan PLK dan PLK bukan turunan HCL.
Kesbangpol Jabar juga mencatat, saat ini ada 1.755 organisasi kemasyarakatan terdaftar di tingkat provinsi, dan 6.448 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” tegas Irman.

Ia menambahkan, sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap perkumpulan wajib mendaftar ke pemerintah daerah untuk kepentingan kontrol dan pengawasan.Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Adittya Putra Perdana, S.H., M.H., juga menyatakan sikap serupa usai persidangan.

“Sederhananya begini, jika PLK mengaku menjadi perkumpulan penerus dari HCL, sementara HCL itu sendiri sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960, kemudian telah dinyatakan penguatannya oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984, maka seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PLK yang mengaku sebagai penerus HCL ini merupakan aktivitas yang patut dipertanyakan,” ujar Adittya.

“Logika hukumnya sederhana. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960? Status pelarangan itu bahkan diperkuat secara berlapis oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984. Dengan rekam jejak hukum sekokoh itu, seluruh aktivitas yang dilakukan PLK jelas patut dipertanyakan,” ujar Adittya.

Adittya menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam melihat aset publik diusik oleh entitas yang tidak memiliki legalitas.
“Induk organisasinya sudah dinyatakan mati sejak tahun 1960, tapi anehnya mereka masih bebas gentayangan, bahkan sempat menggugat fasilitas pendidikan di SMAN 1 Bandung. Secara nyata, situasi ini membuat Pemprov Jabar seperti sedang dipaksa berhadapan dengan organisasi/perkumpulan hantu,” pungkasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved