Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kamis, 04 Juni 2026 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap perkumpulan wajib mendaftar ke pemerintah daerah untuk kepentingan kontrol dan pengawasan.Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Adittya Putra Perdana, S.H., M.H., juga menyatakan sikap serupa usai persidangan.
“Sederhananya begini, jika PLK mengaku menjadi perkumpulan penerus dari HCL, sementara HCL itu sendiri sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960, kemudian telah dinyatakan penguatannya oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984, maka seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PLK yang mengaku sebagai penerus HCL ini merupakan aktivitas yang patut dipertanyakan,” ujar Adittya.
“Logika hukumnya sederhana. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960? Status pelarangan itu bahkan diperkuat secara berlapis oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984. Dengan rekam jejak hukum sekokoh itu, seluruh aktivitas yang dilakukan PLK jelas patut dipertanyakan,” ujar Adittya.
Adittya menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam melihat aset publik diusik oleh entitas yang tidak memiliki legalitas.
“Induk organisasinya sudah dinyatakan mati sejak tahun 1960, tapi anehnya mereka masih bebas gentayangan, bahkan sempat menggugat fasilitas pendidikan di SMAN 1 Bandung. Secara nyata, situasi ini membuat Pemprov Jabar seperti sedang dipaksa berhadapan dengan organisasi/perkumpulan hantu,” pungkasnya.
“Sederhananya begini, jika PLK mengaku menjadi perkumpulan penerus dari HCL, sementara HCL itu sendiri sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960, kemudian telah dinyatakan penguatannya oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984, maka seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PLK yang mengaku sebagai penerus HCL ini merupakan aktivitas yang patut dipertanyakan,” ujar Adittya.
“Logika hukumnya sederhana. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960? Status pelarangan itu bahkan diperkuat secara berlapis oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984. Dengan rekam jejak hukum sekokoh itu, seluruh aktivitas yang dilakukan PLK jelas patut dipertanyakan,” ujar Adittya.
Adittya menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam melihat aset publik diusik oleh entitas yang tidak memiliki legalitas.
“Induk organisasinya sudah dinyatakan mati sejak tahun 1960, tapi anehnya mereka masih bebas gentayangan, bahkan sempat menggugat fasilitas pendidikan di SMAN 1 Bandung. Secara nyata, situasi ini membuat Pemprov Jabar seperti sedang dipaksa berhadapan dengan organisasi/perkumpulan hantu,” pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :