Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kamis, 04 Juni 2026 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
Setelah HCL dilarang, lanjut Benny, seluruh asetnya diambil alih negara. “Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” ujarnya.
Selain itu, PLK sendiri sebenarnya pernah membubarkan diri, baik secara organisasi maupun secara kepengurusan, terhitung sejak 1 Agustus 2003. Pembubaran mandiri ini diputuskan melalui keputusan suara bulat seluruh pengurus PLK, yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 10 September 2003.
Senada dengan Benny, Irman Nugraha, S.H., M.H., menyatakan PLK bukan turunan sah dari HCL.
“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.
Irman juga merujuk putusan pengadilan No. 228 dan putusan kasasi No. 3551 yang menegaskan HCL bukan PLK dan PLK bukan turunan HCL.
Kesbangpol Jabar juga mencatat, saat ini ada 1.755 organisasi kemasyarakatan terdaftar di tingkat provinsi, dan 6.448 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” tegas Irman.
Selain itu, PLK sendiri sebenarnya pernah membubarkan diri, baik secara organisasi maupun secara kepengurusan, terhitung sejak 1 Agustus 2003. Pembubaran mandiri ini diputuskan melalui keputusan suara bulat seluruh pengurus PLK, yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 10 September 2003.
Senada dengan Benny, Irman Nugraha, S.H., M.H., menyatakan PLK bukan turunan sah dari HCL.
“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.
Irman juga merujuk putusan pengadilan No. 228 dan putusan kasasi No. 3551 yang menegaskan HCL bukan PLK dan PLK bukan turunan HCL.
Kesbangpol Jabar juga mencatat, saat ini ada 1.755 organisasi kemasyarakatan terdaftar di tingkat provinsi, dan 6.448 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” tegas Irman.
Lihat Juga :