Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Rabu, 03 Juni 2026 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Tiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
"Tiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," tambahnya.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
"Tiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :