Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Rabu, 03 Juni 2026 - 14:58 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) KPH Japto S Soerjosoemarno, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) KPH Japto S Soerjosoemarno, Rabu (3/6/2026). Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK
KPK juga menjadwalkan pemanggilan 6 saksi lain yakni Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B selaku Wiraswasta, dan Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia.
Kemudian, H Moh Said Amin selaku Wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku Advokat, serta Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Tiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
"Tiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," tambahnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK
KPK juga menjadwalkan pemanggilan 6 saksi lain yakni Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B selaku Wiraswasta, dan Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia.
Kemudian, H Moh Said Amin selaku Wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku Advokat, serta Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Tiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
"Tiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :