KPU: Pemerintah-DPR Belum Bahas Penundaan Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) , I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menyebut belum ada pembahasan resmi antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu terkait wacana penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 seperti yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat belakangan ini.
"Belum, belum, belum. Sampai hari ini, sejauh yang saya ketahui belum," kata Raka saat dihubungi wartawan, Senin (21/9/2020).
Dia mengungkap, pembahasan terakhir antara tiga pihak tersebut hanya membahas perihal evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada yang sudah dilakukan dan juga mempersiapkannya dengan matang tahapan selanjutnya. DPR dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhirnya meminta pemerintah bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan tentang penegakkan hukum dalam bentuk sanksi terkait penerapan protokol kesehatan di tahapan Pilkada 2020. ( )
"Jadi sampai hari ini keputusan atau kebijakan resminya seperti itu," ujarnya.
Kendati demikian, Raka berpendapat soal wacana penundaan Pilkada 2020 harus dipertimbangkan dengan matang, baik dari sisi positif maupun negatifnya. Sehingga, dalam memutuskannya sudah mempertimbangkan dari aspek hukumnya, sosiologisnya, dan aspek lainnya.
"Jadi jangan sampai juga mengambil keputusan tanpa satu pertimbangan yang komperhensif, dan kemudian ternyata di kemudian hari menimbulkan satu persoalan baru. Jadi tentu prinsip kehati-hatian ini menjadi sangat penting," katanya. ( )
"Belum, belum, belum. Sampai hari ini, sejauh yang saya ketahui belum," kata Raka saat dihubungi wartawan, Senin (21/9/2020).
Dia mengungkap, pembahasan terakhir antara tiga pihak tersebut hanya membahas perihal evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada yang sudah dilakukan dan juga mempersiapkannya dengan matang tahapan selanjutnya. DPR dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhirnya meminta pemerintah bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan tentang penegakkan hukum dalam bentuk sanksi terkait penerapan protokol kesehatan di tahapan Pilkada 2020. ( )
"Jadi sampai hari ini keputusan atau kebijakan resminya seperti itu," ujarnya.
Kendati demikian, Raka berpendapat soal wacana penundaan Pilkada 2020 harus dipertimbangkan dengan matang, baik dari sisi positif maupun negatifnya. Sehingga, dalam memutuskannya sudah mempertimbangkan dari aspek hukumnya, sosiologisnya, dan aspek lainnya.
"Jadi jangan sampai juga mengambil keputusan tanpa satu pertimbangan yang komperhensif, dan kemudian ternyata di kemudian hari menimbulkan satu persoalan baru. Jadi tentu prinsip kehati-hatian ini menjadi sangat penting," katanya. ( )
(abd)