Protokol Kesehatan Marak Dilanggar, TII Desak Pilkada 2020 Ditunda

Senin, 21 September 2020 - 12:28 WIB
loading...
Protokol Kesehatan Marak...
Desakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kian bergaung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Desakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kian bergaung. Terlebih lagi dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 dalam proses tahapan pilkada, penyelenggaraan kontestasi tersebut dinilai memunculkan kekhawatiran penularan virus Corona yang semakin meluas.

Pusat riset kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII) mengamati bahwa protokol kesehatan hanya menjadi legitimasi keberlanjutan Pilkada 2020 di tengah ancaman Covid-19. Sebab, protokol tersebut tidak berhasil menjadi instrumen pembeda yang memberikan cara main tak biasa bagi para bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar. (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)

“Fakta di lapangan memperlihatkan keadaan yang berbeda. Banyak petahana justru menjadi terduga pelanggar protokol kesehatan, karena turut andil dalam menghadirkan kerumunan massa,” tutur Peneliti bidang politik TII Rifqi Rachman dalam keterangannya, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda)

Kenyataan tersebut menghadirkan kegamangan. Bukan hanya bagi kalangan pemerhati pemilu, namun juga bagi masyarakat luas. Sebab, ekses dari pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran akan menimbulkan sumber-sumber penularan Covid-19 yang baru. Penularan ini akan menyasar kelompok masyarakat secara acak.

“Pemerintah daerah, termasuk kepala daerah yang kembali mencalonkan diri ataupun tidak, sudah seharusnya merasa keberatan atas fenomena kerumunan massa tersebut. Sebab, beban kerja mereka dalam melawan Covid-19 menjadi semakin berat,” jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
Bonatua Silalahi Akhirnya...
Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved