Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Selasa, 02 Juni 2026 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai, semangat nasionalisme dalam RUU HPI perlu tetap dijaga, terutama untuk memastikan hak-hak Indonesia dan pelaku usaha nasional tidak terabaikan dalam hubungan hukum internasional.
Namun, Trimedya mengingatkan bahwa penguatan kepentingan nasional harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap kepastian hukum bagi investor asing.
"Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama pengusaha-pengusaha Indonesia. Tapi jangan juga membuat investor asing menjadi takut," ujarnya.
Menurut Trimedya, keseimbangan itu penting karena salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan investor terhadap Indonesia adalah ketidakpastian hukum.
Ia menyebut masih adanya persepsi bahwa hukum di Indonesia dapat dikendalikan atau bahkan dibeli. Karena itu, RUU HPI diharapkan tidak menambah ruang ketidakpastian, tetapi justru memperkuat kepercayaan dunia usaha.
"Problem bagi investor terhadap Indonesia itu ketidakpastian hukum. Karena ada anggapan hukum di Indonesia masih bisa dikendalikan, masih bisa dibeli. Itu pesan kami kepada Pansus," katanya.
Di sisi lain, Trimedya juga meminta Pansus berhati-hati dalam membahas sejumlah ketentuan dalam RUU HPI. Dari sekitar 59 hingga 63 pasal dalam rancangan tersebut, menurut dia, terdapat beberapa pasal yang perlu dikritisi lebih lanjut. Beberapa ketentuan itu, kata Trimedya, menyangkut aspek penting mengenai orang dan benda.
Namun, Trimedya mengingatkan bahwa penguatan kepentingan nasional harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap kepastian hukum bagi investor asing.
"Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama pengusaha-pengusaha Indonesia. Tapi jangan juga membuat investor asing menjadi takut," ujarnya.
Menurut Trimedya, keseimbangan itu penting karena salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan investor terhadap Indonesia adalah ketidakpastian hukum.
Ia menyebut masih adanya persepsi bahwa hukum di Indonesia dapat dikendalikan atau bahkan dibeli. Karena itu, RUU HPI diharapkan tidak menambah ruang ketidakpastian, tetapi justru memperkuat kepercayaan dunia usaha.
"Problem bagi investor terhadap Indonesia itu ketidakpastian hukum. Karena ada anggapan hukum di Indonesia masih bisa dikendalikan, masih bisa dibeli. Itu pesan kami kepada Pansus," katanya.
Di sisi lain, Trimedya juga meminta Pansus berhati-hati dalam membahas sejumlah ketentuan dalam RUU HPI. Dari sekitar 59 hingga 63 pasal dalam rancangan tersebut, menurut dia, terdapat beberapa pasal yang perlu dikritisi lebih lanjut. Beberapa ketentuan itu, kata Trimedya, menyangkut aspek penting mengenai orang dan benda.
Lihat Juga :