TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Selasa, 02 Juni 2026 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Faktanya, kata dia, di persidangan tidak pernah ada penghentian penyidikan secara formal melalui SP3 sehingga ada ketidakjelasan di jajaran Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Andrie Yunus tersebut.
"Mereka tidak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan, tapi mereka juga tidak mau melanjutkan proses penyidikan sehingga hakim meminta Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Andri Yunus. Ini putusan mengembirakan sekaligus mempertegas supremasi hukum kita, kedudukan antara peradilan militer dengan peradilan umum," bebernya.
Adanya putusan itu, tambahnya, mengartikan agar kasus Andrie Yunus diseret ke sistem peradilan umum. Terlebih, dari hasil investigasi TAUD diperkirakan pelaku diduga berjumlah belasan orang sehingga patut untuk diusut secara tuntas.
"Mereka tidak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan, tapi mereka juga tidak mau melanjutkan proses penyidikan sehingga hakim meminta Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Andri Yunus. Ini putusan mengembirakan sekaligus mempertegas supremasi hukum kita, kedudukan antara peradilan militer dengan peradilan umum," bebernya.
Adanya putusan itu, tambahnya, mengartikan agar kasus Andrie Yunus diseret ke sistem peradilan umum. Terlebih, dari hasil investigasi TAUD diperkirakan pelaku diduga berjumlah belasan orang sehingga patut untuk diusut secara tuntas.
(cip)
Lihat Juga :