TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus

Selasa, 02 Juni 2026 - 13:12 WIB
loading...
TAUD: Putusan Praperadilan...
Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim mengatakan, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memberikan angin segar bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim mengatakan, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan angin segar bagi proses hukum kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

"Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada realnya. Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, putusan tersebut akan menentukan proses penegakan hukum di Indonesia di masa depan. Praperadilan itu diajukan karena pihaknya menduga adanya penundaan berlarut hingga penghentian penyidikan atas kasus yang dialami Andrie Yunus.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

"Hakim sudah merespon proses penegakan hukum yang membuat bingung masyarakat itu, artinya hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyataan-pernyataannya sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada realnya," tuturnya.

Dia menilai, berbagai pernyataan yang disampaikan pejabat Polda Metro Jaya atas kasus kliennya itu telah memberikan kebingungan bagi masyarakat. Maka itu, pihaknya setuju dengan putusan hakim agar polisi melaksanakan penyidikan kasus Andrie Yunus secara tuntas dan utuh guna mengungkap pelaku, aktor intelektual, hingga penyandang dananya.

Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan


"Dari segi bukti ataupun tanggapan, nyaris tidak ada satupun yang tidak dipertimbangkan hakim pra-peradilan, semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya," jelasnya.

Anggota Tim TAUD lainnya, Muhammad Al Ayyubi menerangkan, putusan tersebut telah menguak niat buruk penyidik Polda Metro Jaya yang hendak menghentikan kasus Andrie Yunus secara terselubung. Khususnya soal alasan polisi yang melimpahkan kasus itu ke Puspom TNI sehingga kewenangan polisi selesai.

"Hakim menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik, tapi sebenarnya itulah poin yang dibongkar hakim prapid, dimana ada keinginan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan secara terselubung. Kita lihat dari pernyataan dari pejabat Polda yang mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenang kami sampai di sini saja," bebernya.

Faktanya, kata dia, di persidangan tidak pernah ada penghentian penyidikan secara formal melalui SP3 sehingga ada ketidakjelasan di jajaran Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Andrie Yunus tersebut.

"Mereka tidak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan, tapi mereka juga tidak mau melanjutkan proses penyidikan sehingga hakim meminta Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Andri Yunus. Ini putusan mengembirakan sekaligus mempertegas supremasi hukum kita, kedudukan antara peradilan militer dengan peradilan umum," bebernya.

Adanya putusan itu, tambahnya, mengartikan agar kasus Andrie Yunus diseret ke sistem peradilan umum. Terlebih, dari hasil investigasi TAUD diperkirakan pelaku diduga berjumlah belasan orang sehingga patut untuk diusut secara tuntas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Berita Terkini
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved