TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Selasa, 02 Juni 2026 - 13:12 WIB
loading...
Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim mengatakan, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memberikan angin segar bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim mengatakan, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan angin segar bagi proses hukum kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada realnya. Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, putusan tersebut akan menentukan proses penegakan hukum di Indonesia di masa depan. Praperadilan itu diajukan karena pihaknya menduga adanya penundaan berlarut hingga penghentian penyidikan atas kasus yang dialami Andrie Yunus.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
"Hakim sudah merespon proses penegakan hukum yang membuat bingung masyarakat itu, artinya hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyataan-pernyataannya sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada realnya," tuturnya.
Dia menilai, berbagai pernyataan yang disampaikan pejabat Polda Metro Jaya atas kasus kliennya itu telah memberikan kebingungan bagi masyarakat. Maka itu, pihaknya setuju dengan putusan hakim agar polisi melaksanakan penyidikan kasus Andrie Yunus secara tuntas dan utuh guna mengungkap pelaku, aktor intelektual, hingga penyandang dananya.
Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan
"Dari segi bukti ataupun tanggapan, nyaris tidak ada satupun yang tidak dipertimbangkan hakim pra-peradilan, semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya," jelasnya.
Anggota Tim TAUD lainnya, Muhammad Al Ayyubi menerangkan, putusan tersebut telah menguak niat buruk penyidik Polda Metro Jaya yang hendak menghentikan kasus Andrie Yunus secara terselubung. Khususnya soal alasan polisi yang melimpahkan kasus itu ke Puspom TNI sehingga kewenangan polisi selesai.
"Hakim menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik, tapi sebenarnya itulah poin yang dibongkar hakim prapid, dimana ada keinginan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan secara terselubung. Kita lihat dari pernyataan dari pejabat Polda yang mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenang kami sampai di sini saja," bebernya.
Faktanya, kata dia, di persidangan tidak pernah ada penghentian penyidikan secara formal melalui SP3 sehingga ada ketidakjelasan di jajaran Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Andrie Yunus tersebut.
"Mereka tidak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan, tapi mereka juga tidak mau melanjutkan proses penyidikan sehingga hakim meminta Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Andri Yunus. Ini putusan mengembirakan sekaligus mempertegas supremasi hukum kita, kedudukan antara peradilan militer dengan peradilan umum," bebernya.
Adanya putusan itu, tambahnya, mengartikan agar kasus Andrie Yunus diseret ke sistem peradilan umum. Terlebih, dari hasil investigasi TAUD diperkirakan pelaku diduga berjumlah belasan orang sehingga patut untuk diusut secara tuntas.
"Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada realnya. Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, putusan tersebut akan menentukan proses penegakan hukum di Indonesia di masa depan. Praperadilan itu diajukan karena pihaknya menduga adanya penundaan berlarut hingga penghentian penyidikan atas kasus yang dialami Andrie Yunus.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
"Hakim sudah merespon proses penegakan hukum yang membuat bingung masyarakat itu, artinya hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyataan-pernyataannya sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada realnya," tuturnya.
Dia menilai, berbagai pernyataan yang disampaikan pejabat Polda Metro Jaya atas kasus kliennya itu telah memberikan kebingungan bagi masyarakat. Maka itu, pihaknya setuju dengan putusan hakim agar polisi melaksanakan penyidikan kasus Andrie Yunus secara tuntas dan utuh guna mengungkap pelaku, aktor intelektual, hingga penyandang dananya.
Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan
"Dari segi bukti ataupun tanggapan, nyaris tidak ada satupun yang tidak dipertimbangkan hakim pra-peradilan, semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya," jelasnya.
Anggota Tim TAUD lainnya, Muhammad Al Ayyubi menerangkan, putusan tersebut telah menguak niat buruk penyidik Polda Metro Jaya yang hendak menghentikan kasus Andrie Yunus secara terselubung. Khususnya soal alasan polisi yang melimpahkan kasus itu ke Puspom TNI sehingga kewenangan polisi selesai.
"Hakim menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik, tapi sebenarnya itulah poin yang dibongkar hakim prapid, dimana ada keinginan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan secara terselubung. Kita lihat dari pernyataan dari pejabat Polda yang mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenang kami sampai di sini saja," bebernya.
Faktanya, kata dia, di persidangan tidak pernah ada penghentian penyidikan secara formal melalui SP3 sehingga ada ketidakjelasan di jajaran Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Andrie Yunus tersebut.
"Mereka tidak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan, tapi mereka juga tidak mau melanjutkan proses penyidikan sehingga hakim meminta Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Andri Yunus. Ini putusan mengembirakan sekaligus mempertegas supremasi hukum kita, kedudukan antara peradilan militer dengan peradilan umum," bebernya.
Adanya putusan itu, tambahnya, mengartikan agar kasus Andrie Yunus diseret ke sistem peradilan umum. Terlebih, dari hasil investigasi TAUD diperkirakan pelaku diduga berjumlah belasan orang sehingga patut untuk diusut secara tuntas.
(cip)
Lihat Juga :