TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Selasa, 02 Juni 2026 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai, berbagai pernyataan yang disampaikan pejabat Polda Metro Jaya atas kasus kliennya itu telah memberikan kebingungan bagi masyarakat. Maka itu, pihaknya setuju dengan putusan hakim agar polisi melaksanakan penyidikan kasus Andrie Yunus secara tuntas dan utuh guna mengungkap pelaku, aktor intelektual, hingga penyandang dananya.
Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan
"Dari segi bukti ataupun tanggapan, nyaris tidak ada satupun yang tidak dipertimbangkan hakim pra-peradilan, semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya," jelasnya.
Anggota Tim TAUD lainnya, Muhammad Al Ayyubi menerangkan, putusan tersebut telah menguak niat buruk penyidik Polda Metro Jaya yang hendak menghentikan kasus Andrie Yunus secara terselubung. Khususnya soal alasan polisi yang melimpahkan kasus itu ke Puspom TNI sehingga kewenangan polisi selesai.
"Hakim menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik, tapi sebenarnya itulah poin yang dibongkar hakim prapid, dimana ada keinginan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan secara terselubung. Kita lihat dari pernyataan dari pejabat Polda yang mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenang kami sampai di sini saja," bebernya.
Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan
"Dari segi bukti ataupun tanggapan, nyaris tidak ada satupun yang tidak dipertimbangkan hakim pra-peradilan, semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya," jelasnya.
Anggota Tim TAUD lainnya, Muhammad Al Ayyubi menerangkan, putusan tersebut telah menguak niat buruk penyidik Polda Metro Jaya yang hendak menghentikan kasus Andrie Yunus secara terselubung. Khususnya soal alasan polisi yang melimpahkan kasus itu ke Puspom TNI sehingga kewenangan polisi selesai.
"Hakim menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik, tapi sebenarnya itulah poin yang dibongkar hakim prapid, dimana ada keinginan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan secara terselubung. Kita lihat dari pernyataan dari pejabat Polda yang mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenang kami sampai di sini saja," bebernya.
Lihat Juga :