AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Rabu, 27 Mei 2026 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan," ujarnya.
AHY menambahkan, hal itu bukan hanya langkah afirmatif. "Karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami," tuturnya.
Diketahui, terhadap parpol peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Demikian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Empat orang mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana yang telah dirubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).
AHY menambahkan, hal itu bukan hanya langkah afirmatif. "Karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami," tuturnya.
Diketahui, terhadap parpol peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Demikian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Empat orang mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana yang telah dirubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).
Lihat Juga :