AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:24 WIB
loading...
A A A
Menurut Adies, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan. Dengan demikian, pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma Pasal 245 UU Pemilu harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret atau digugurkan sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo.

Dalam konteks itu, kata Adies, karena norma Pasal 245 UU Pemilu berkelindan dengan norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU Pemilu termasuk dengan norma Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu—yang dalam batas penalaran yang wajar norma-norma tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterpenuhan daftar calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%—maka verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU Pemilu harus pula ditempatkan sebagai norma yang antara lain berfungsi untuk menilai keterpenuhan syarat paling sedikit 30% dimaksud. Sehingga keterpenuhan tersebut terwujud dalam penetapan dan pengumuman daftar calon tetap sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu.



"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," ucap Adies, dikutip dari laman MK.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan para Pemohon. "Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan'," ucap Suhartoyo.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Rekomendasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Berita Terkini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Infografis
Jurusan Kuliah Teknik...
Jurusan Kuliah Teknik yang Paling Cocok untuk Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved