Bukan Oditur Militer, TAUD Minta Perkara Andrie Yunus Ditangani di Peradilan Umum

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:06 WIB
loading...
Bukan Oditur Militer,...
Perwakilan TAUD Alghiffari Aqsa usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap putusan gugatan praperadilan terhadap perkara Andrie Yunus bisa membuahkan keadilan. Dengan begitu, kata TAUD, perkara Andrie Yunus bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar disidang di peradilan umum, bukan Oditur Militer.

"Jadi kami berharap tanggal 2 Juni akan ada keadilan dan permohonan kami dikabulkan. Apa output-nya? Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer, dan tetap disidang di peradilan umum," ujar perwakilan TAUD Alghiffari Aqsa usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Alghiffari mengungkapkan, pihaknya tak peduli dengan proses persidangan para terdakwa penyiram air keras Andrie yang bergulir di Oditur Militer. Ia hanya fokus agar gugatan praperadilan ini bisa diterima dan penanganan perkara di peradilan umum.

Baca juga: TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus



"Terlebih sebagaimana yang kami sudah hadirkan di praperadilan ini, kami bisa membuktikan bahwa tidak hanya empat orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. Tapi setidaknya, minimal, ada 16 orang yang di mana di dalamnya juga diduga ada beberapa orang sipil yang terlibat," ucap Alghiffari.

"Jadi kasus ini masih panjang, kasus ini masih bisa diselesaikan, bahkan kita belum berbicara terkait siapa yang menggalang dana, siapa yang mendanai dalam kasus ini. Jadi kami berharap praperadilan ini bisa menemukan titik terang dan juga menemukan kemenangan dan kasusnya tetap dilanjutkan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Berita Terkini
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved