Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
Mahkamah menjelaskan aturan kerja sama internasional terkait pelindungan data pribadi tidak bisa dibaca hanya dari satu pasal saja. Menurut MK, ketentuan tersebut harus dipahami bersama aturan lain dalam UU Pelindungan Data Pribadi.
Sekadar informasi, para Pemohon mengatakan permohonan ini dilayangkan usai keputusan pemerintah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.
Perjanjian itu dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia karena berkurangnya kontrol negara terhadap data pribadi warganya.
Mereka menguji Pasal 62 ayat (2) UU PDP yang berbunyi “Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.”
Menurut Enny, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Lalu, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
Sekadar informasi, para Pemohon mengatakan permohonan ini dilayangkan usai keputusan pemerintah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.
Perjanjian itu dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia karena berkurangnya kontrol negara terhadap data pribadi warganya.
Mereka menguji Pasal 62 ayat (2) UU PDP yang berbunyi “Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.”
Menurut Enny, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Lalu, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(jon)
Lihat Juga :