P2G Bongkar Rekayasa Branding Proyek Chromebook Nadiem Makarim
Senin, 25 Mei 2026 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Pembatasan ruang bagi guru juga diperparah oleh hadirnya Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang diakui dibuat oleh tim bayangan kementerian. Berdasarkan riset independen yang dilakukan P2G bersama LBH Jakarta dan survei di Jawa Barat terhadap ribuan guru, lebih dari 80% tenaga pendidik menyatakan bahwa tumpukan aplikasi digital kementerian tidak membuat mereka inovatif, melainkan menjajah waktu luang mereka yang seharusnya digunakan untuk mendampingi siswa belajar.
Menanggapi langkah tegas Kejagung yang melayangkan tuntutan pidana maksimal 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, Iman menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua murid dan para guru, harus berdiri kokoh di belakang koridor hukum yang berlaku. P2G mengimbau publik, terutama kalangan pendidik agar tidak lupa, bahwa kasus Chromebook ini adalah kasus korupsi. Dukung mendukung, apalagi mendukung terdakwa korupsi, bukan hal yang mendidik.
Iman juga merasa heran, mengapa ahli pendidikan yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan justru influencer atau praktisi media sosial yang 1) tidak memahami dokumen perkara, 2) tidak memahami teknologi pendidikan, 3) tidak pernah melakukan penelitian pendidikan.
P2G memandang bahwa proses hukum ini adalah momentum sakral untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik koruptif berkedok digitalisasi. Siapa pun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan guru dan anak-anak sekolah saat pandemi harus menerima konsekuensi hukum. "Kami kira, dunia pendidikan melihat ini sebagai proses historis yang sangat berharga. Kita tidak boleh membiarkan muruah pendidikan diombang-ambing oleh rekayasa opini,” pungkasnya.
Menanggapi langkah tegas Kejagung yang melayangkan tuntutan pidana maksimal 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, Iman menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua murid dan para guru, harus berdiri kokoh di belakang koridor hukum yang berlaku. P2G mengimbau publik, terutama kalangan pendidik agar tidak lupa, bahwa kasus Chromebook ini adalah kasus korupsi. Dukung mendukung, apalagi mendukung terdakwa korupsi, bukan hal yang mendidik.
Iman juga merasa heran, mengapa ahli pendidikan yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan justru influencer atau praktisi media sosial yang 1) tidak memahami dokumen perkara, 2) tidak memahami teknologi pendidikan, 3) tidak pernah melakukan penelitian pendidikan.
P2G memandang bahwa proses hukum ini adalah momentum sakral untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik koruptif berkedok digitalisasi. Siapa pun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan guru dan anak-anak sekolah saat pandemi harus menerima konsekuensi hukum. "Kami kira, dunia pendidikan melihat ini sebagai proses historis yang sangat berharga. Kita tidak boleh membiarkan muruah pendidikan diombang-ambing oleh rekayasa opini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :