P2G Bongkar Rekayasa Branding Proyek Chromebook Nadiem Makarim
Senin, 25 Mei 2026 - 19:08 WIB
loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri membongkar adanya indikasi manipulasi opini publik secara masif yang dirancang untuk menutupi kebobrokan proyek pengadaan laptop Chromebook di era Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
P2G menegaskan bahwa langkah berani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas skandal korupsi triliunan rupiah ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan sebuah upaya untuk menuntut kembali hak-hak anak bangsa di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang anggarannya dirampok atas nama digitalisasi.
Dalam pemaparannya, Iman merasa prihatin dengan adanya upaya menggiring opini publik dalam kasus korupsi anggaran pendidikan. Narasi "kriminalisasi terhadap kebijakan inovatif" telah membuat publik melupakan kebijakan-kebijakan digitalisasi era Nadiem Makarim yang menyengsarakan guru. Selain menjadi beban digital, Nadiem memang pernah mengusulkan penghapusan tunjangan profesi guru melalui RUU Sisdiknas 2022. "Untung saja digagalkan banyak pihak, termasuk organisasi profesi guru," ungkap Iman dalam keterangannya dikutip, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Menurut P2G, narasi tersebut tidak mendidik publik karena proyek Chromebook sejak awal tidak dilandasi oleh dalil pedagogis (dasar ilmu pendidikan) yang kuat. "Tahun 2021 itu puncak pandemi, ribuan guru meninggal, dan internet di daerah 3T belum merata. Tapi kementerian mengunci aturan Asesmen Nasional harus berbasis internet, lalu menurunkan proyek Chromebook. Ini bukan inovasi, ini mengandung kesengajaan agar perangkat teknologi itu dibeli dan seolah-olah sejak awal dibutuhkan guru," kata Iman.
Iman menjelaskan lebih dalam mengenai kejanggalan linimasa (timeline) kebijakan yang terjadi pada tahun 2021. Di saat situasi negara sedang darurat akibat varian baru Covid-19, juga mayoritas sekolah di pelosok berjuang mempertahankan keselamatan fisik guru serta murid, fokus anggaran pendidikan justru digeser secara paksa untuk belanja teknologi ke vendor-vendor tertentu.
Demi melancarkan proyek pengadaan Chromebook, Kemendikbudristek saat itu menerbitkan regulasi Asesmen Nasional (AN) yang mengunci syarat mutlak penggunaan moda daring (internet). Kebijakan ini dinilai sebagai pemaksaan sistemik. Sebab, daerah-daerah yang bahkan belum dialiri listrik secara stabil dipaksa untuk mengadakan infrastruktur internet demi bisa menjalankan ujian. Ketika daerah kelimpungan, Chromebook hadir seolah-olah menjadi juru selamat, padahal itu adalah skema pengadaan yang komersial.
"Secara moral, ini adalah kejahatan yang terencana sejak awal. Anda mengadakan suatu barang yang memiliki implikasi anggaran sangat besar, di saat usernya (guru dan murid) sedang dilanda bencana kemanusiaan, dan Anda tahu infrastruktur dasar seperti listrik dan handphone saja mereka tidak punya. Alhasil, di pelosok NTT dan Papua, laptop-laptop canggih itu hanya membisu, bahkan ada yang berakhir menjadi ganjal pintu karena tidak bisa digunakan," ujar Iman.
P2G juga membongkar bagaimana rezim pendidikan saat itu melakukan engineering informasi (rekayasa opini publik) untuk menutupi fakta kegagalan digitalisasi di lapangan. Kemendikbudristek dianggap mengadopsi gaya manajemen perusahaan rintisan (startup) atau merek dagang, di mana kualitas substansi nomor dua, yang terpenting adalah kosmetik politik (branding).
Salah satu fakta mencengangkan yang diungkap Iman adalah adanya program sistematis bertajuk "Guru Content Creator". Pemerintah daerah melalui Balai Guru Penggerak (BGP) menyaring guru-guru yang memiliki pengikut (followers) banyak di media sosial, lalu mengundang mereka ke Jakarta. Tujuannya bukan untuk meningkatkan kompetensi mengajar, melainkan dilatih membuat konten, berjoget, dan menyebarkan narasi seragam bahwa kurikulum baru dan digitalisasi Nadiem (termasuk Chromebook) berjalan sukses tanpa hambatan.
"Jomplang dan ironis sekali. Di satu sisi, kementerian menunjuk figur publik papan atas sebagai juru bicara pendidikan di Bali, berbicara santai di pinggir pantai dengan pemandangan mewah, mengklaim Indonesia siap untuk digitalisasi global. Di sisi lain, pada waktu yang sama, kami menerima jeritan guru-guru dari Tolikara, Papua, yang harus naik ojek membayar 500 ribu rupiah menyeberang pulau hanya untuk mencari sinyal demi mengisi puluhan aplikasi kementerian. Jika mereka tidak mengisi, tunjangan kinerja taruhannya atau sekolahnya dianggap belum layak menggunakan kurikulum baru. Ini ancaman berbasis digital," cecar Iman.
Pembatasan ruang bagi guru juga diperparah oleh hadirnya Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang diakui dibuat oleh tim bayangan kementerian. Berdasarkan riset independen yang dilakukan P2G bersama LBH Jakarta dan survei di Jawa Barat terhadap ribuan guru, lebih dari 80% tenaga pendidik menyatakan bahwa tumpukan aplikasi digital kementerian tidak membuat mereka inovatif, melainkan menjajah waktu luang mereka yang seharusnya digunakan untuk mendampingi siswa belajar.
Menanggapi langkah tegas Kejagung yang melayangkan tuntutan pidana maksimal 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, Iman menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua murid dan para guru, harus berdiri kokoh di belakang koridor hukum yang berlaku. P2G mengimbau publik, terutama kalangan pendidik agar tidak lupa, bahwa kasus Chromebook ini adalah kasus korupsi. Dukung mendukung, apalagi mendukung terdakwa korupsi, bukan hal yang mendidik.
Iman juga merasa heran, mengapa ahli pendidikan yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan justru influencer atau praktisi media sosial yang 1) tidak memahami dokumen perkara, 2) tidak memahami teknologi pendidikan, 3) tidak pernah melakukan penelitian pendidikan.
P2G memandang bahwa proses hukum ini adalah momentum sakral untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik koruptif berkedok digitalisasi. Siapa pun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan guru dan anak-anak sekolah saat pandemi harus menerima konsekuensi hukum. "Kami kira, dunia pendidikan melihat ini sebagai proses historis yang sangat berharga. Kita tidak boleh membiarkan muruah pendidikan diombang-ambing oleh rekayasa opini,” pungkasnya.
P2G menegaskan bahwa langkah berani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas skandal korupsi triliunan rupiah ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan sebuah upaya untuk menuntut kembali hak-hak anak bangsa di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang anggarannya dirampok atas nama digitalisasi.
Dalam pemaparannya, Iman merasa prihatin dengan adanya upaya menggiring opini publik dalam kasus korupsi anggaran pendidikan. Narasi "kriminalisasi terhadap kebijakan inovatif" telah membuat publik melupakan kebijakan-kebijakan digitalisasi era Nadiem Makarim yang menyengsarakan guru. Selain menjadi beban digital, Nadiem memang pernah mengusulkan penghapusan tunjangan profesi guru melalui RUU Sisdiknas 2022. "Untung saja digagalkan banyak pihak, termasuk organisasi profesi guru," ungkap Iman dalam keterangannya dikutip, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Menurut P2G, narasi tersebut tidak mendidik publik karena proyek Chromebook sejak awal tidak dilandasi oleh dalil pedagogis (dasar ilmu pendidikan) yang kuat. "Tahun 2021 itu puncak pandemi, ribuan guru meninggal, dan internet di daerah 3T belum merata. Tapi kementerian mengunci aturan Asesmen Nasional harus berbasis internet, lalu menurunkan proyek Chromebook. Ini bukan inovasi, ini mengandung kesengajaan agar perangkat teknologi itu dibeli dan seolah-olah sejak awal dibutuhkan guru," kata Iman.
Iman menjelaskan lebih dalam mengenai kejanggalan linimasa (timeline) kebijakan yang terjadi pada tahun 2021. Di saat situasi negara sedang darurat akibat varian baru Covid-19, juga mayoritas sekolah di pelosok berjuang mempertahankan keselamatan fisik guru serta murid, fokus anggaran pendidikan justru digeser secara paksa untuk belanja teknologi ke vendor-vendor tertentu.
Demi melancarkan proyek pengadaan Chromebook, Kemendikbudristek saat itu menerbitkan regulasi Asesmen Nasional (AN) yang mengunci syarat mutlak penggunaan moda daring (internet). Kebijakan ini dinilai sebagai pemaksaan sistemik. Sebab, daerah-daerah yang bahkan belum dialiri listrik secara stabil dipaksa untuk mengadakan infrastruktur internet demi bisa menjalankan ujian. Ketika daerah kelimpungan, Chromebook hadir seolah-olah menjadi juru selamat, padahal itu adalah skema pengadaan yang komersial.
"Secara moral, ini adalah kejahatan yang terencana sejak awal. Anda mengadakan suatu barang yang memiliki implikasi anggaran sangat besar, di saat usernya (guru dan murid) sedang dilanda bencana kemanusiaan, dan Anda tahu infrastruktur dasar seperti listrik dan handphone saja mereka tidak punya. Alhasil, di pelosok NTT dan Papua, laptop-laptop canggih itu hanya membisu, bahkan ada yang berakhir menjadi ganjal pintu karena tidak bisa digunakan," ujar Iman.
P2G juga membongkar bagaimana rezim pendidikan saat itu melakukan engineering informasi (rekayasa opini publik) untuk menutupi fakta kegagalan digitalisasi di lapangan. Kemendikbudristek dianggap mengadopsi gaya manajemen perusahaan rintisan (startup) atau merek dagang, di mana kualitas substansi nomor dua, yang terpenting adalah kosmetik politik (branding).
Salah satu fakta mencengangkan yang diungkap Iman adalah adanya program sistematis bertajuk "Guru Content Creator". Pemerintah daerah melalui Balai Guru Penggerak (BGP) menyaring guru-guru yang memiliki pengikut (followers) banyak di media sosial, lalu mengundang mereka ke Jakarta. Tujuannya bukan untuk meningkatkan kompetensi mengajar, melainkan dilatih membuat konten, berjoget, dan menyebarkan narasi seragam bahwa kurikulum baru dan digitalisasi Nadiem (termasuk Chromebook) berjalan sukses tanpa hambatan.
"Jomplang dan ironis sekali. Di satu sisi, kementerian menunjuk figur publik papan atas sebagai juru bicara pendidikan di Bali, berbicara santai di pinggir pantai dengan pemandangan mewah, mengklaim Indonesia siap untuk digitalisasi global. Di sisi lain, pada waktu yang sama, kami menerima jeritan guru-guru dari Tolikara, Papua, yang harus naik ojek membayar 500 ribu rupiah menyeberang pulau hanya untuk mencari sinyal demi mengisi puluhan aplikasi kementerian. Jika mereka tidak mengisi, tunjangan kinerja taruhannya atau sekolahnya dianggap belum layak menggunakan kurikulum baru. Ini ancaman berbasis digital," cecar Iman.
Pembatasan ruang bagi guru juga diperparah oleh hadirnya Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang diakui dibuat oleh tim bayangan kementerian. Berdasarkan riset independen yang dilakukan P2G bersama LBH Jakarta dan survei di Jawa Barat terhadap ribuan guru, lebih dari 80% tenaga pendidik menyatakan bahwa tumpukan aplikasi digital kementerian tidak membuat mereka inovatif, melainkan menjajah waktu luang mereka yang seharusnya digunakan untuk mendampingi siswa belajar.
Menanggapi langkah tegas Kejagung yang melayangkan tuntutan pidana maksimal 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, Iman menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua murid dan para guru, harus berdiri kokoh di belakang koridor hukum yang berlaku. P2G mengimbau publik, terutama kalangan pendidik agar tidak lupa, bahwa kasus Chromebook ini adalah kasus korupsi. Dukung mendukung, apalagi mendukung terdakwa korupsi, bukan hal yang mendidik.
Iman juga merasa heran, mengapa ahli pendidikan yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan justru influencer atau praktisi media sosial yang 1) tidak memahami dokumen perkara, 2) tidak memahami teknologi pendidikan, 3) tidak pernah melakukan penelitian pendidikan.
P2G memandang bahwa proses hukum ini adalah momentum sakral untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik koruptif berkedok digitalisasi. Siapa pun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan guru dan anak-anak sekolah saat pandemi harus menerima konsekuensi hukum. "Kami kira, dunia pendidikan melihat ini sebagai proses historis yang sangat berharga. Kita tidak boleh membiarkan muruah pendidikan diombang-ambing oleh rekayasa opini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :