P2G Bongkar Rekayasa Branding Proyek Chromebook Nadiem Makarim
Senin, 25 Mei 2026 - 19:08 WIB
loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri membongkar adanya indikasi manipulasi opini publik secara masif yang dirancang untuk menutupi kebobrokan proyek pengadaan laptop Chromebook di era Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
P2G menegaskan bahwa langkah berani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas skandal korupsi triliunan rupiah ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan sebuah upaya untuk menuntut kembali hak-hak anak bangsa di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang anggarannya dirampok atas nama digitalisasi.
Dalam pemaparannya, Iman merasa prihatin dengan adanya upaya menggiring opini publik dalam kasus korupsi anggaran pendidikan. Narasi "kriminalisasi terhadap kebijakan inovatif" telah membuat publik melupakan kebijakan-kebijakan digitalisasi era Nadiem Makarim yang menyengsarakan guru. Selain menjadi beban digital, Nadiem memang pernah mengusulkan penghapusan tunjangan profesi guru melalui RUU Sisdiknas 2022. "Untung saja digagalkan banyak pihak, termasuk organisasi profesi guru," ungkap Iman dalam keterangannya dikutip, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Menurut P2G, narasi tersebut tidak mendidik publik karena proyek Chromebook sejak awal tidak dilandasi oleh dalil pedagogis (dasar ilmu pendidikan) yang kuat. "Tahun 2021 itu puncak pandemi, ribuan guru meninggal, dan internet di daerah 3T belum merata. Tapi kementerian mengunci aturan Asesmen Nasional harus berbasis internet, lalu menurunkan proyek Chromebook. Ini bukan inovasi, ini mengandung kesengajaan agar perangkat teknologi itu dibeli dan seolah-olah sejak awal dibutuhkan guru," kata Iman.
P2G menegaskan bahwa langkah berani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas skandal korupsi triliunan rupiah ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan sebuah upaya untuk menuntut kembali hak-hak anak bangsa di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang anggarannya dirampok atas nama digitalisasi.
Dalam pemaparannya, Iman merasa prihatin dengan adanya upaya menggiring opini publik dalam kasus korupsi anggaran pendidikan. Narasi "kriminalisasi terhadap kebijakan inovatif" telah membuat publik melupakan kebijakan-kebijakan digitalisasi era Nadiem Makarim yang menyengsarakan guru. Selain menjadi beban digital, Nadiem memang pernah mengusulkan penghapusan tunjangan profesi guru melalui RUU Sisdiknas 2022. "Untung saja digagalkan banyak pihak, termasuk organisasi profesi guru," ungkap Iman dalam keterangannya dikutip, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Menurut P2G, narasi tersebut tidak mendidik publik karena proyek Chromebook sejak awal tidak dilandasi oleh dalil pedagogis (dasar ilmu pendidikan) yang kuat. "Tahun 2021 itu puncak pandemi, ribuan guru meninggal, dan internet di daerah 3T belum merata. Tapi kementerian mengunci aturan Asesmen Nasional harus berbasis internet, lalu menurunkan proyek Chromebook. Ini bukan inovasi, ini mengandung kesengajaan agar perangkat teknologi itu dibeli dan seolah-olah sejak awal dibutuhkan guru," kata Iman.
Lihat Juga :