Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Keenam, potensi dakwaan yang bersifat obscure libel, karena bahkan apabila seluruh perbuatan yang didakwakan dianggap terbukti, masih terdapat keraguan apakah perbuatan tersebut secara hukum memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Kritik dan masukan dalam Amicus Curiae ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru untuk menjaga agar pemberantasan korupsi berjalan tepat sasaran, tidak membabi buta, dan selaras dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta asas peradilan yang adil,” ujar….
Oleh karena itu, Amicus Curiae ini memohon agar Majelis Hakim menafsirkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai dengan sejarah, tujuan pembentukannya, dan prinsip hukum pidana. Selain itu, membedakan secara tegas antara kesalahan kebijakan atau administratif dengan tindak pidana korupsi.
Menjadikan unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum sebagai fokus utama pembuktian; Menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa dan memutus perkara a quo.
“Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim untuk menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” katanya.
“Kritik dan masukan dalam Amicus Curiae ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru untuk menjaga agar pemberantasan korupsi berjalan tepat sasaran, tidak membabi buta, dan selaras dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta asas peradilan yang adil,” ujar….
Oleh karena itu, Amicus Curiae ini memohon agar Majelis Hakim menafsirkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai dengan sejarah, tujuan pembentukannya, dan prinsip hukum pidana. Selain itu, membedakan secara tegas antara kesalahan kebijakan atau administratif dengan tindak pidana korupsi.
Menjadikan unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum sebagai fokus utama pembuktian; Menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa dan memutus perkara a quo.
“Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim untuk menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :