Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Lihat video: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook


Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif. Para Amici menilai dalam praktik penegakan hukum saat ini, termasuk dalam perkara a quo, telah terjadi pembalikan logika hukum, di mana penegak hukum terlebih dahulu menitikberatkan pada temuan atau klaim kerugian keuangan negara, lalu secara otomatis menarik kesimpulan adanya tindak pidana korupsi, tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah.

Pola ini dinilai telah melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik.

Dalam konteks perkara Nadiem Makarim dkk, Amicus Curiae ini secara khusus menyoroti sejumlah kejanggalan faktual dan yuridis. Pertama, tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan, karena surat dakwaan dan narasi penuntutan tidak secara terang menguraikan perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh terdakwa yang bersifat koruptif, serta bagaimana perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kedua, kaburnya hubungan antara kebijakan dan perbuatan pidana, di mana keputusan kebijakan publik (pemilihan Chromebook) dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor, tanpa pemisahan yang jelas antara ranah kebijakan, administrasi, dan pidana.

Ketiga, narasi publik yang tidak konsisten dengan dakwaan, khususnya tuduhan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan Google, yang secara masif dibangun dalam opini publik, namun tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan, serta tidak diikuti dengan penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang disebut-sebut diuntungkan.

Keempat, ketiadaan pembuktian tujuan memperkaya atau menguntungkan, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain, di mana adanya keuntungan pihak ketiga semata-mata diasumsikan telah memenuhi unsur “menguntungkan orang lain”, tanpa pembuktian adanya maksud, kesengajaan, atau relasi kausal yang sah secara hukum.

Kelima, ketidakjelasan kausalitas kerugian keuangan negara, karena kerugian negara diperlakukan seolah-olah sebagai bukti utama terjadinya korupsi, tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan koruptif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 34: Suasana Kampung Sindang Barang Mendadak Tegang
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Tissa Biani Rayakan...
Tissa Biani Rayakan Ulang Tahun, Dul Jaelani Beri Ucapan Romantis
Berita Terkini
Almarhum Juru Bicara...
Almarhum Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok
Di Seminar JARI, Para...
Di Seminar JARI, Para Pakar Kritisi Konstitusi untuk Kemajuan Bangsa
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved