Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek
Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kejagung disebut telah mengurai konstruksi perkara, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan kasus tersebut. Namun, hingga kini, JAN mempertanyakan mengapa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum juga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
“Di sinilah letak keanehannya. Kejagung sudah pernah membuka konstruksi perkara. Sudah ada penggeledahan. Sudah ada alur dugaan penggunaan dokumen dan aliran dana. Tetapi publik belum melihat keberanian untuk menarik pihak-pihak lain ke dalam proses hukum,” ujar Ibrahim.
JAN juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT AKT. Dikatakannya, Kejagung seharusnya tidak berhenti pada satu nama.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja pihak yang menyediakan dokumen, mengatur operasional, mengalirkan dana, memberi perlindungan, hingga menikmati keuntungan dari dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada Samin Tan semata. Kalau ada dokumen terbang, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran dana, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang memberi jaminan? Semua harus dibuka,” ujar Ibrahim.
“Di sinilah letak keanehannya. Kejagung sudah pernah membuka konstruksi perkara. Sudah ada penggeledahan. Sudah ada alur dugaan penggunaan dokumen dan aliran dana. Tetapi publik belum melihat keberanian untuk menarik pihak-pihak lain ke dalam proses hukum,” ujar Ibrahim.
JAN juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT AKT. Dikatakannya, Kejagung seharusnya tidak berhenti pada satu nama.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja pihak yang menyediakan dokumen, mengatur operasional, mengalirkan dana, memberi perlindungan, hingga menikmati keuntungan dari dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada Samin Tan semata. Kalau ada dokumen terbang, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran dana, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang memberi jaminan? Semua harus dibuka,” ujar Ibrahim.
Lihat Juga :