Usulan Boni Hargens: Masa Jabatan Anggota DPR Cukup 2 Periode
Jum'at, 22 Mei 2026 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, kata Boni, terdapat anggota DPR yang telah menjabat lebih dari empat periode atau 20 tahun menjadi anggota DPR. “Artinya lebih dari 20 tahun duduk di kursi legislatif Senayan. Dalam sistem yang mengklaim dirinya demokratis dan representatif, durasi semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representasi yang sesungguhnya," kata Boni.
Karena itu, Boni mempertanyakan kehadiran anggota DPR yang telah lama menduduki kursi parlemen Senayan tersebut, apakah benar-benar genuine pilihan rakyat atau dipilih oleh dominasi uang dan jaringan patriotisme yang mengakar dalam sistem kepemiluan Indonesia. Menurut Boni, pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan serius yang membutuhkan kajian mendalam.
Dia menuturkan, pembatasan masa jabatan DPR merupakan sesuatu yang penting dengan dasar regenerasi dan mencegah monopoli kekuasaan. Boni menilai lebih urgen dan pentingnya sekarang mendorong pembatasan masa jabatan DPR dibandingkan mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri sebagaimana diusulkan Komisi III DPR.
"Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten, DPR seharusnya terlebih dahulu menetapkan batas periode jabatan bagi anggotanya sendiri sebagaimana berlaku bagi presiden dan kepala daerah. Tanpa ini, usulan tersebut rentan dilihat sebagai manuver politik yang selektif," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan regenerasi kepemimpinan dalam institusi adalah keniscayaan yang tak dapat dipungkiri. Namun memiliki logika dan mekanismenya sendiri yang tidak bisa diparalelkan dengan regenerasi politik dalam jabatan-jabatan publik.
Karena itu, Boni mempertanyakan kehadiran anggota DPR yang telah lama menduduki kursi parlemen Senayan tersebut, apakah benar-benar genuine pilihan rakyat atau dipilih oleh dominasi uang dan jaringan patriotisme yang mengakar dalam sistem kepemiluan Indonesia. Menurut Boni, pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan serius yang membutuhkan kajian mendalam.
Dia menuturkan, pembatasan masa jabatan DPR merupakan sesuatu yang penting dengan dasar regenerasi dan mencegah monopoli kekuasaan. Boni menilai lebih urgen dan pentingnya sekarang mendorong pembatasan masa jabatan DPR dibandingkan mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri sebagaimana diusulkan Komisi III DPR.
"Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten, DPR seharusnya terlebih dahulu menetapkan batas periode jabatan bagi anggotanya sendiri sebagaimana berlaku bagi presiden dan kepala daerah. Tanpa ini, usulan tersebut rentan dilihat sebagai manuver politik yang selektif," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan regenerasi kepemimpinan dalam institusi adalah keniscayaan yang tak dapat dipungkiri. Namun memiliki logika dan mekanismenya sendiri yang tidak bisa diparalelkan dengan regenerasi politik dalam jabatan-jabatan publik.
Lihat Juga :