Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama
Jum'at, 22 Mei 2026 - 06:13 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, bagaimana konsekuensinya dengan perkara yang lama gitu ya, ya mestinya harus ada pilihan kalau kalau perbuatannya atau apa kejahatannya cuma satu itu ya mestinya harus dimatikan, artinya harus diberhentikan itu satu satu sprindik itu. Yang mana yang mau dijalankan sebenarnya, itu yang mestinya seperti itu," ujarnya.
Tapi, kata Ficar, kalau dua-duanya jalan artinya ada tindak pidana yang lain selain laporan pertama. "Artinya ada laporan yang baru mungkin gitu yang kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik baru dengan pasal baru lagi, gitu."
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Ini baru kali ini terjadi, sudah satu tahun diperiksa dan sudah selesai, tiba-tiba pasalnya diubah. Pasal yang keluar bukan pasal yang selama ini disidik," kata Abdullah dalam program Interupsi, Kamis (21/5/2026).
Dia juga menyoroti adanya fenomena 'Double Sprindik'. Berdasarkan catatan mereka, Sprindik pertama dikeluarkan pada 14 Juli di awal pemeriksaan, kemudian muncul Sprindik kedua pada 15 Januari 2026, dan kemudian menyusul lagi adanya perubahan pasal pada 30 Maret kemarin.
Tapi, kata Ficar, kalau dua-duanya jalan artinya ada tindak pidana yang lain selain laporan pertama. "Artinya ada laporan yang baru mungkin gitu yang kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik baru dengan pasal baru lagi, gitu."
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Ini baru kali ini terjadi, sudah satu tahun diperiksa dan sudah selesai, tiba-tiba pasalnya diubah. Pasal yang keluar bukan pasal yang selama ini disidik," kata Abdullah dalam program Interupsi, Kamis (21/5/2026).
Dia juga menyoroti adanya fenomena 'Double Sprindik'. Berdasarkan catatan mereka, Sprindik pertama dikeluarkan pada 14 Juli di awal pemeriksaan, kemudian muncul Sprindik kedua pada 15 Januari 2026, dan kemudian menyusul lagi adanya perubahan pasal pada 30 Maret kemarin.
Lihat Juga :