Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama
Jum'at, 22 Mei 2026 - 06:13 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan bahwa tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017. "Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan inisiatif kepolisian dalam mengeluarkan Sprindik baru tersebut. Menurutnya, karena posisi kasus sudah di tangan Kejaksaan dan kliennya sudah berstatus tersangka, segala langkah penyidikan seharusnya dilakukan atas arahan Jaksa, bukan inisiatif mandiri dari kepolisian.
(zik)
Lihat Juga :