Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama

Jum'at, 22 Mei 2026 - 06:13 WIB
loading...
Roy Suryo Cs Soroti...
Joko Widodo (Jokowi) saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar turut menanggapi ihwal sorotan tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait adanya 'Double Sprindik' dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jika perkara sama, Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik tersebut harus dipilih salah satunya saja.

Mulanya, Ficar merespons ihwal adanya permohonan perubahan pasal yang dilakukan polisi terhadap sprindik yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, hal itu tak bisa dilakukan jika tidak atas saran atau masukan dari pihak Kejaksaan.

"Nah bahwa kemudian dikembalikan diolah lagi oleh penyidik kemudian ada perubahan pasal dan sebagainya atas saran jaksa itu enggak ada soal gitu ya," kata Ficar dalam program Interupsi, Kamis (22/5/2026).

Baca Juga: Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana

Namun, kata dia, jika permohonan perubahan pasal itu sebagai maksud untuk diterbitkan Sprindik baru, Ficar memandang bahwa itu merupakan perkara baru yang berbeda dari sebelumnya.

"Nah, bagaimana konsekuensinya dengan perkara yang lama gitu ya, ya mestinya harus ada pilihan kalau kalau perbuatannya atau apa kejahatannya cuma satu itu ya mestinya harus dimatikan, artinya harus diberhentikan itu satu satu sprindik itu. Yang mana yang mau dijalankan sebenarnya, itu yang mestinya seperti itu," ujarnya.

Tapi, kata Ficar, kalau dua-duanya jalan artinya ada tindak pidana yang lain selain laporan pertama. "Artinya ada laporan yang baru mungkin gitu yang kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik baru dengan pasal baru lagi, gitu."

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta

Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Ini baru kali ini terjadi, sudah satu tahun diperiksa dan sudah selesai, tiba-tiba pasalnya diubah. Pasal yang keluar bukan pasal yang selama ini disidik," kata Abdullah dalam program Interupsi, Kamis (21/5/2026).

Dia juga menyoroti adanya fenomena 'Double Sprindik'. Berdasarkan catatan mereka, Sprindik pertama dikeluarkan pada 14 Juli di awal pemeriksaan, kemudian muncul Sprindik kedua pada 15 Januari 2026, dan kemudian menyusul lagi adanya perubahan pasal pada 30 Maret kemarin.



Ia menegaskan bahwa tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017. "Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan inisiatif kepolisian dalam mengeluarkan Sprindik baru tersebut. Menurutnya, karena posisi kasus sudah di tangan Kejaksaan dan kliennya sudah berstatus tersangka, segala langkah penyidikan seharusnya dilakukan atas arahan Jaksa, bukan inisiatif mandiri dari kepolisian.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Rekomendasi
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved