Revisi UU Polri Jadi Inisiatif DPR, Penempatan Polisi di Kementerian hingga Usia Pensiun Kapolri Jadi Poin Penting
Kamis, 21 Mei 2026 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Edi juga menilai perlu adanya regulasi mengenai penambahan masa jabatan Kapolri secara terbatas apabila dibutuhkan Presiden dalam mendukung program pemerintah dan menjaga stabilitas kepemimpinan institusi Polri. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mendapat persetujuan DPR.
Pada bagian lain, Edi menekankan pentingnya penguatan kewenangan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi UU Polri. Menurut penulis sejumlah buku tentang kepolisian itu, Kompolnas perlu diperkuat mulai dari komposisi anggota yang independen, kewenangan investigasi, hingga rekomendasi yang bersifat mengikat.
“Kompolnas perlu diperkuat sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Edi juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penempatan anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dia berharap pembahasan revisi UU Polri nantinya dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan pakar hukum sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat reformasi kepolisian di Indonesia.
Pada bagian lain, Edi menekankan pentingnya penguatan kewenangan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi UU Polri. Menurut penulis sejumlah buku tentang kepolisian itu, Kompolnas perlu diperkuat mulai dari komposisi anggota yang independen, kewenangan investigasi, hingga rekomendasi yang bersifat mengikat.
“Kompolnas perlu diperkuat sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Edi juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penempatan anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dia berharap pembahasan revisi UU Polri nantinya dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan pakar hukum sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat reformasi kepolisian di Indonesia.
(rca)
Lihat Juga :