Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Rabu, 20 Mei 2026 - 16:45 WIB
loading...
Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji .
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Budi mengatakan bahwa Hilman telah memenuhi panggilan penyidik pada sore hari ini. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan ini masih berlangsung. "Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya."
Baca Juga: KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Beri Uang ke Hilman Latief
Hilman Latief pernah diperiksa KPK pada Kamis (18/9/2025). Hilman mengaku dicecar soal regulasi dalam penyelenggaraan haji.
Hilman datang ke KPK pada pukul 10.22 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih setelah terlihat meninggalkan KPK pukul 21.53 WIB. "Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman.
Sebagai informasi, ada empat tersangka kasus kuota haji. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah ditahan.
Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). KPK belum menahan kedua tersangka tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Budi mengatakan bahwa Hilman telah memenuhi panggilan penyidik pada sore hari ini. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan ini masih berlangsung. "Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya."
Baca Juga: KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Beri Uang ke Hilman Latief
Hilman Latief pernah diperiksa KPK pada Kamis (18/9/2025). Hilman mengaku dicecar soal regulasi dalam penyelenggaraan haji.
Hilman datang ke KPK pada pukul 10.22 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih setelah terlihat meninggalkan KPK pukul 21.53 WIB. "Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman.
Sebagai informasi, ada empat tersangka kasus kuota haji. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah ditahan.
Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). KPK belum menahan kedua tersangka tersebut.
(zik)
Lihat Juga :