Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Persidangan karena Risiko Infeksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06 WIB
loading...
Andrie Yunus Belum Bisa...
Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menangani aktivis Kontras Andrie Yunus menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini masih membutuhkan perawatan intensif setelah disiram air keras. Foto/Danandaya
A A A
JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ( RSCM ) yang menangani aktivis Kontras Andrie Yunus menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini masih membutuhkan perawatan intensif setelah disiram air keras . Hal tersebut disampaikan sebagai jawaban mengapa Andrie Yunus belum dapat hadir langsung di ruang sidang.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), Oditur Militer turut menghadirkan saksi tambahan yakni Dokter Spesialis Mata RSCM Faraby Martha dan Dokter Spesialis Bedah Plastik Parintosa Atmodiwirjo. Penasihat hukum para terdakwa pun menanyakan mengenai kondisi apa yang membuat Andrie hingga saat ini tidak bisa memberikan keterangan di ruang sidang.

Dalam kesempatan itu Faraby menjawab Andrie Yunus saat ini masih dalam penanganan tim medis RSCM, khusus pada bagian mata Andrie yang terkena air keras. Ia menyebut bagian mata Andrie masih rentan mengalami infeksi.

Baca Juga: Dokter Spesialis Sebut Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen

"Yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama yang diaktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir, karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan, yang rentan untuk terserang infeksi dari luar," kata Faraby.

Ia menambahkan bahwa Andrie sampai saat ini diwajibkan mengonsumsi antibiotik dan obat tetes mata untuk mencegah infeksi. Oleh karenanya, aktivitas Andrie yang berpotensi memicu infeksi wajib dihindari.

"Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat-obatan antibiotics untuk sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari," ucapnya.

Sementara, Parintosa menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami korban sangat rentan terhadap infeksi. Ia menyebut korban saat ini tengah menjalani proses tandur kulit sehingga harus menjalani perawatan ketat dan membatasi pergerakan.

"Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak, jadi kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," kata Parintosa.

Kondisi tersebut menurutnya memaksa korban harus beristirahat total hingga empat minggu agar proses penyembuhan berjalan baik. "Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada dua hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit maka itu harus dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar tiga empat minggu," ucapnya.

Meski demikian, terkait kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan menurutnya memungkinkan. Namun, kehadiran Andrie membutuhkan persetujuan dari Direktur RSCM.

"Ada kemungkinan nggak dengan keterangan ahli tadi, yang bersangkutan atau korban bisa dihadirkan di persidangan," tanya penasihat hukum terdakwa.

"Dari saya ada kemungkinan," ucap Parintosa.

"Bisa ya berarti," tanya penasihat hukum terdakwa.

"Bisa dengan catatan dari Direktur kami," kata Parintosa.

Diketahui, perkara penyiraman air keras ini dipicu atas aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa emosi melihat aksi Andrie Yunus hingga akhirnya merencanakan penyiraman kepada Andrie.



Para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat orang tersebut yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Sering Mengantuk Habis...
Sering Mengantuk Habis Makan? Coba 3 Trik Sederhana Ini untuk Jinakkan Gula Darah
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved