Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Persidangan karena Risiko Infeksi
Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
"Dari saya ada kemungkinan," ucap Parintosa.
"Bisa ya berarti," tanya penasihat hukum terdakwa.
"Bisa dengan catatan dari Direktur kami," kata Parintosa.
Diketahui, perkara penyiraman air keras ini dipicu atas aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa emosi melihat aksi Andrie Yunus hingga akhirnya merencanakan penyiraman kepada Andrie.
Para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat orang tersebut yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
"Bisa ya berarti," tanya penasihat hukum terdakwa.
"Bisa dengan catatan dari Direktur kami," kata Parintosa.
Diketahui, perkara penyiraman air keras ini dipicu atas aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa emosi melihat aksi Andrie Yunus hingga akhirnya merencanakan penyiraman kepada Andrie.
Para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat orang tersebut yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
(zik)
Lihat Juga :