DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II
Minggu, 20 September 2020 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, salah satu pihak yang mendesak penundaan Pilkada Serentak adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Nahdlatul Ulama (NU) berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka NU menilai prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan. Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, PBNU menyampaikan bahwa Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata dia, telah terbukti dalam pendaftaran pasangan calon (Paslon) terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.
Dia menuturkan, fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19. "Karena itu Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujar Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya. PBNU juga meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka NU menilai prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan. Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, PBNU menyampaikan bahwa Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata dia, telah terbukti dalam pendaftaran pasangan calon (Paslon) terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.
Dia menuturkan, fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19. "Karena itu Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujar Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya. PBNU juga meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Lihat Juga :