Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Senin, 18 Mei 2026 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat," kata Fajar.
Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi demi menjaga muruah peradilan. “Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif," imbuhnya.
Kemudian, kata dia, administrasinya juga harus transparan. "Umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.
Fajar juga menyarankan agar pihak Kejaksaan tidak pasif dan terus melayangkan desakan formal ke pengadilan. Dia berpendapat, Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa.
"Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.
Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi demi menjaga muruah peradilan. “Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif," imbuhnya.
Kemudian, kata dia, administrasinya juga harus transparan. "Umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.
Fajar juga menyarankan agar pihak Kejaksaan tidak pasif dan terus melayangkan desakan formal ke pengadilan. Dia berpendapat, Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa.
"Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :