Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Senin, 18 Mei 2026 - 06:46 WIB
loading...
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) bakal mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) bakal mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Pengamat Hukum dan Kejaksaan Fajar Trio, pascabanding diajukan, Pengadilan Tinggi (PT) tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum.
Beralihnya perkara ke tingkat banding sesuai hukum acara membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua. “Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi," ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
"PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," sambungnya.
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung
Diketahui, Ibam pada persidangan tingkat pertama telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.
Akan tetapi, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan tersebut kini menjadi domain PT. Fajar Trio menilai PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.
“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat," kata Fajar.
Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi demi menjaga muruah peradilan. “Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif," imbuhnya.
Kemudian, kata dia, administrasinya juga harus transparan. "Umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.
Fajar juga menyarankan agar pihak Kejaksaan tidak pasif dan terus melayangkan desakan formal ke pengadilan. Dia berpendapat, Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa.
"Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.
Beralihnya perkara ke tingkat banding sesuai hukum acara membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua. “Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi," ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
"PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," sambungnya.
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung
Diketahui, Ibam pada persidangan tingkat pertama telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.
Akan tetapi, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan tersebut kini menjadi domain PT. Fajar Trio menilai PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.
“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat," kata Fajar.
Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi demi menjaga muruah peradilan. “Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif," imbuhnya.
Kemudian, kata dia, administrasinya juga harus transparan. "Umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.
Fajar juga menyarankan agar pihak Kejaksaan tidak pasif dan terus melayangkan desakan formal ke pengadilan. Dia berpendapat, Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa.
"Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :