Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:55 WIB
loading...
Ibam Divonis 4 Tahun...
Ibrahim Arief (Ibam) divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan ini. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ardito Muwardi dikutip Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sementara itu, terkait langkah hukum banding yang dilakukan Ibam, pihaknya tak mempermasalahkan. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan hak terdakwa. “Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar dia.



Sebelumnya, Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved