Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB
loading...
Putusan MK soal Jakarta...
Monumen Nasional di Jakarta Pusat. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan DKI Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara . Menurutnya, putusan itu sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Atas dasar itu, Irawan menilai, putusan MK tersebut tak akan memberikan implikasi hukum apa pun terhadap UU IKN. Menurutnya, MK hanya memberi penegasan dalam putusan tersebut.

"Iya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan Ibu Kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apa pun. Sifatnya hanya penegasan saja," ujar Irawan saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga: Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpandangan, tak perlu ada pihak yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keppres terkait IKN. Ia meyakini, Presiden Prabowo punya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan menerbitkan Keppres.

"Presiden tidak perlu didorong atau ditahan-tahan mengenai penerbitan Keppres IKN itu, Mas. Begitu Presiden menilai kita telah siap untuk pindah, kita pindah. UU IKN telah mengatur demikian," pungkasnya.

Sebelumnya, MK resmi menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusannya, MK mempertegas bahwa hingga saat ini, Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan penjelasan Hakim Konstitusi Adies Kadir mengenai materi gugatan, pemohon beranggapan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Ketidaksinkronan ini dinilai pemohon dapat memicu kekosongan status konstitusional ibu kota, yang berisiko mengancam legalitas atau keabsahan tindakan pemerintah.

MK menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

MK menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.



"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.

Adies menambahkan, "Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Rekomendasi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Infografis
DKI Jakarta Diusulkan...
DKI Jakarta Diusulkan DPR Menjadi Ibu Kota Legislasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved