Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:01 WIB
loading...
Terdakwa Penyiraman...
Para terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya ke aktivis Kontras Andrie Yunus memohon agar bisa tetap berada di satuan TNI. Hal itu disampaikan para terdakwa di persidangan pada Rabu (13/5/2026) ini. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Para terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya ke aktivis Kontras Andrie Yunus memohon agar bisa tetap berada di satuan TNI. Hal itu disampaikan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026) ini.

"Kami memohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ujar Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko.

Dalam persidangan, Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus. Apalagi, dia turut merasakan panas dan gatal yang sama sebagaimana dialami Andrie Yunus yang terkena cairan campuran itu.

Baca Juga: Terungkap, Ide Penyiraman Cairan Air Keras ke Andrie Yunus Berasal dari Lettu Budhi

"Terdakwa semuanya menyesal, harapan apa dan permohonan apa yang saudara berikan pada korban Andrie Yunus ataupun pada khalayak umum, silakan disampaikan?" tanya penasihat hukum.

Terdakwa I juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Panglima TNI, Ka Bais TNI, hingga Menhan. "Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Ka Bais TNI, dan seluruh pimpinan kami dan prajurit TNI. Atas tindakan saya kami mohon maaf karena memperburuk citra TNI."

Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka juga menyampaikan penyesalannya sebagaimana dilakukan Terdakwa I. Keduanya tetap berharap bisa kembali bertugas di Satuan TNI agar bisa membanggakan anak-anaknya.

"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan. Harapannya kami atau saya masih berdinas karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dibanggakan Terhadap korban kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi sehat walafiat, dan mohon maaf sebesar-besarnya akibat perlakukan yang saya lakukan," papar Terdakwa II dan IV.

Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendoakan agar Andrie Yunus bisa sembuh dan bisa kembali menjalani aktivitas sebagaimana biasanya. Dia juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Andrie Yunus dan keluarganya.



"Mohon maaf sebesar-besarnya pada korban, bapak Andrie Yunus, semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Kami mohon maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Ka Bais TNI, dan seluruh pimpinan TNI, dan pada seluruh warga negara Indonesia yang menonton kami," jelas Terdakwa III.

"Kami selaku prajurit TNI bersikap kesatria, kami berani bertanggung jawab atas perbuatan kami yang sudah kami lakukan dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan harapan kami agar diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," kata Terdakwa III.

Kepada majelis hakim yang menangani perkara Andrie Yunus, para terdakwa juga mengaku selama bertugas di Satuan TNI tidak pernah dihukum pidana. Mereka juga mengaku tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam kesatuannya itu.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved