Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung: Tak Bisa Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:58 WIB
loading...
Nadiem Jadi Tahanan...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan pihaknya saat ini telah mengalihkan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Chromebook per Selasa, 12 Mei 2026. Meski jadi tahanan rumah, Nadiem tak bisa keluar rumah tanpa izin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan pihaknya saat ini telah mengalihkan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah. Anang menyebut Nadiem tidak bisa keluar dari rumah tahanan tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Juga Jaksa Penuntut Umum.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Anang mengatakan, rumah yang dijadikan tempat tahanan Nadiem saat ini juga telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Rencananya, agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim akan digelar besok. “Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga. Agenda besok kalau tidak salah kan tuntutan,” ungkap dia.

Disinggung terkait adanya kemungkinan pengunduran agenda pembacaan tuntutan lantaran jadwal operasi yang akan dilakukan oleh Nadiem Makarim pada Rabu, 13 Mei 2026 besok, Anang menuturkan semua itu kembali kepada keputusan majelis hakim.

Lihat video: Mata Berkaca-kaca! Nadiem Makarim Terharu Diserbu Dukungan Ojol Saat Sidang


“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Rekomendasi
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Berita Terkini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved