321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
Sabtu, 09 Mei 2026 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tutur Wira.
Lihat video: Grebek Judi Online Jaringan India, Tangkap 39 WNA Asal India
Adapun hingga saat ini polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar. Selain mata uang Indonesia, polisi juga menyita uang tunai 52.820.000 Dong Vietnam dan USD10.210.
Ratusan WNA yang ditangkap tersebut berasal dari negara Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Dari jumlah tersebut polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lihat video: Grebek Judi Online Jaringan India, Tangkap 39 WNA Asal India
Adapun hingga saat ini polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar. Selain mata uang Indonesia, polisi juga menyita uang tunai 52.820.000 Dong Vietnam dan USD10.210.
Ratusan WNA yang ditangkap tersebut berasal dari negara Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Dari jumlah tersebut polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(cip)
Lihat Juga :