321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor

Sabtu, 09 Mei 2026 - 20:57 WIB
loading...
321 WNA Kelola 75 Situs...
Sebanyak 321 WNA ditangkap dalam penggerebekan kantor pengelola judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam penggerebekan kantor pengelola judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower. Hasil penyelidikan sementara, ratusan WNA tersebut kedapatan mengelola 75 situs judi daring.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku menggunakan kombinasi dan variabel label berbeda guna menghindari blokir website di Indonesia.

"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," ujar Wira, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: 275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar

Wira menambahkan barang bukti uang tunai hingga alat elektronik turut disita dalam penggerebekan ini. Wira menambahkan polisi selanjutnya akan melakukan penelusuran aliran dana hingga sponsor yang mendatangkan aktivitas para pelaku.

"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tutur Wira.

Lihat video: Grebek Judi Online Jaringan India, Tangkap 39 WNA Asal India


Adapun hingga saat ini polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar. Selain mata uang Indonesia, polisi juga menyita uang tunai 52.820.000 Dong Vietnam dan USD10.210.

Ratusan WNA yang ditangkap tersebut berasal dari negara Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Dari jumlah tersebut polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved