PKS Nilai Sudah Saatnya Pemerintah Revisi UU Migas
Minggu, 20 September 2020 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Jadi lanjut dia, BUMN Khusus ini berfungsi sebagai regulator sekaligus doers (pelaksana) di sektor hulu migas. "Tujuannya, agar Pemerintah sebagai representasi dari Negara dan pemegang kuasa pertambangan migas, mengelola secara langsung sektor hulu migas ini demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," katanya.
Dia melanjutkan, kondisi sekarang ini, SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan secara langsung termasuk pengusahaan sektor migas. Akibatnya Negara tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor migas ini sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat.
Misalnya negera mengeluarkan biaya tambahan untuk menjual bagian Pemerintah atas migas, dan lain-lain. "Dengan kelembagaan yang terbatas seperti sekarang ini, kita pesimis target lifting minyak 1 juta barel per hari dapat terwujud," ujar Mulyanto.
Mulyanto mengungkapkan BUMN-Khusus ini sebaiknya hanya khusus menangani sektor hulu migas tidak ke sektor hilir, karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas sebagai regulator dan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana (doers). "Pertamina sebagai BUMN yang juga bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat previlege dalam usaha hulu migas tersebut," kata Mulyanto.
Dia melanjutkan, kondisi sekarang ini, SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan secara langsung termasuk pengusahaan sektor migas. Akibatnya Negara tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor migas ini sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat.
Misalnya negera mengeluarkan biaya tambahan untuk menjual bagian Pemerintah atas migas, dan lain-lain. "Dengan kelembagaan yang terbatas seperti sekarang ini, kita pesimis target lifting minyak 1 juta barel per hari dapat terwujud," ujar Mulyanto.
Mulyanto mengungkapkan BUMN-Khusus ini sebaiknya hanya khusus menangani sektor hulu migas tidak ke sektor hilir, karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas sebagai regulator dan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana (doers). "Pertamina sebagai BUMN yang juga bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat previlege dalam usaha hulu migas tersebut," kata Mulyanto.
(maf)
Lihat Juga :