Refleksi Perkara Korupsi

Sabtu, 09 Mei 2026 - 04:30 WIB
loading...
A A A
Sesungguhnya reformasi tahun 1998 didahului oleh semangat antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga melahirkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Telah tersedia norma dan sanksi pidana bagi pelaku kolusi dan nepotisme, sehingga kolusi dan nepotisme telah merupakan tindak pidana; tidak lagi merupakan pelanggaran etika atau perbuatan yang bersifat tercela semata-mata.

Baca Juga: Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir

Kedua jenis perbuatan tersebut merupakan embrio dari korupsi jika tidak segera dapat dicegah sejak awal. Berangkat dari uraian tersebut jelas bahwa korupsi berakar pada kebiasaan masyarakat yang dipandang telah merupakan keharusan dalam hubungan interpersonal yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial. Jika demikian halnya apakah korupsi merupakan masalah hukum atau masalah moral masyarakat Indonesia?

Jawaban atas pertanyaan ini variatif; tergantung dari iklim kehidupan masyarakat atau masa/era peradaban masyarakat yang dapat memengaruhi pola perilaku anggota masyarakat. Keadaan dan masalah korupsi sejatinya berasal dari embrio kolusi dan nepotisme. Namun, dalam praktik peradilan pidana sama sekali tidak pernah dilakukan dakwaan-tuntutan hukum atas dasar kolusi dan nepotisme sehingga akar masalah korupsi tidak pernah terungkap tuntas dalam praktik peradilan.

Korupsi dan kolusi serta nepotisme dapat juga terjadi tidak melalui korupsi melainkan pelanggaran terhadap UU sectoral juga bisa terjadi akan tetapi tidak serta-merta terhadap setiap pelanggaran suatu UU sectoral menjadi tindak pidana korupsi karena masih memerlukan pembuktian adanya niat jahat(mens-rea) dan tindakan (actus reus) dari pelakunya serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (unsur kesalahan).

Berdasarkan uraian ini dapat disimpulkan bahwa tuduhan perbuatan sebagai tindak pidana harus memenuhi selain unsur-unsur dari tindak pidana yang dituduhkan dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan (pidana)-nya, unsur kesalahan. Tanpa kedua syarat yang bersifat mutlak tersebut maka tidak akan dapat dipertanggungjawabkan adanya suatu tindak pidana.

Bagaimana halnya jika terdapat suatu perbuatan yang termasuk pelanggaran UU sektoral yang bersifat administratif dan juga terdapat unsur tindak pidana? Dalam kasus ini perlu dipergunakan doktrin hukum pidana yang dikenal dengan fungsi ultimum remedium, hukum pidana merupakan sarana terakhir jika sarana hukum lainnya (administratif atau perdata) tidak efektif. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, fungsi hukum pidana telah diberdayakan sebaliknya yaitu sebagai fungsi primum-remedium, sarana yang harus didahulukan daripada sarana hukum adiministratif atau perdata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Rekomendasi
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
Spanyol Lolos ke Final...
Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Prancis 2-0
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved