Refleksi Perkara Korupsi

Sabtu, 09 Mei 2026 - 04:30 WIB
loading...
A A A
Sesungguhnya reformasi tahun 1998 didahului oleh semangat antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga melahirkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Telah tersedia norma dan sanksi pidana bagi pelaku kolusi dan nepotisme, sehingga kolusi dan nepotisme telah merupakan tindak pidana; tidak lagi merupakan pelanggaran etika atau perbuatan yang bersifat tercela semata-mata.

Baca Juga: Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir

Kedua jenis perbuatan tersebut merupakan embrio dari korupsi jika tidak segera dapat dicegah sejak awal. Berangkat dari uraian tersebut jelas bahwa korupsi berakar pada kebiasaan masyarakat yang dipandang telah merupakan keharusan dalam hubungan interpersonal yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial. Jika demikian halnya apakah korupsi merupakan masalah hukum atau masalah moral masyarakat Indonesia?

Jawaban atas pertanyaan ini variatif; tergantung dari iklim kehidupan masyarakat atau masa/era peradaban masyarakat yang dapat memengaruhi pola perilaku anggota masyarakat. Keadaan dan masalah korupsi sejatinya berasal dari embrio kolusi dan nepotisme. Namun, dalam praktik peradilan pidana sama sekali tidak pernah dilakukan dakwaan-tuntutan hukum atas dasar kolusi dan nepotisme sehingga akar masalah korupsi tidak pernah terungkap tuntas dalam praktik peradilan.

Korupsi dan kolusi serta nepotisme dapat juga terjadi tidak melalui korupsi melainkan pelanggaran terhadap UU sectoral juga bisa terjadi akan tetapi tidak serta-merta terhadap setiap pelanggaran suatu UU sectoral menjadi tindak pidana korupsi karena masih memerlukan pembuktian adanya niat jahat(mens-rea) dan tindakan (actus reus) dari pelakunya serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (unsur kesalahan).

Berdasarkan uraian ini dapat disimpulkan bahwa tuduhan perbuatan sebagai tindak pidana harus memenuhi selain unsur-unsur dari tindak pidana yang dituduhkan dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan (pidana)-nya, unsur kesalahan. Tanpa kedua syarat yang bersifat mutlak tersebut maka tidak akan dapat dipertanggungjawabkan adanya suatu tindak pidana.

Bagaimana halnya jika terdapat suatu perbuatan yang termasuk pelanggaran UU sektoral yang bersifat administratif dan juga terdapat unsur tindak pidana? Dalam kasus ini perlu dipergunakan doktrin hukum pidana yang dikenal dengan fungsi ultimum remedium, hukum pidana merupakan sarana terakhir jika sarana hukum lainnya (administratif atau perdata) tidak efektif. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, fungsi hukum pidana telah diberdayakan sebaliknya yaitu sebagai fungsi primum-remedium, sarana yang harus didahulukan daripada sarana hukum adiministratif atau perdata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved