Refleksi Perkara Korupsi

Sabtu, 09 Mei 2026 - 04:30 WIB
loading...
A A A
Sesungguhnya reformasi tahun 1998 didahului oleh semangat antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga melahirkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Telah tersedia norma dan sanksi pidana bagi pelaku kolusi dan nepotisme, sehingga kolusi dan nepotisme telah merupakan tindak pidana; tidak lagi merupakan pelanggaran etika atau perbuatan yang bersifat tercela semata-mata.

Baca Juga: Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir

Kedua jenis perbuatan tersebut merupakan embrio dari korupsi jika tidak segera dapat dicegah sejak awal. Berangkat dari uraian tersebut jelas bahwa korupsi berakar pada kebiasaan masyarakat yang dipandang telah merupakan keharusan dalam hubungan interpersonal yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial. Jika demikian halnya apakah korupsi merupakan masalah hukum atau masalah moral masyarakat Indonesia?

Jawaban atas pertanyaan ini variatif; tergantung dari iklim kehidupan masyarakat atau masa/era peradaban masyarakat yang dapat memengaruhi pola perilaku anggota masyarakat. Keadaan dan masalah korupsi sejatinya berasal dari embrio kolusi dan nepotisme. Namun, dalam praktik peradilan pidana sama sekali tidak pernah dilakukan dakwaan-tuntutan hukum atas dasar kolusi dan nepotisme sehingga akar masalah korupsi tidak pernah terungkap tuntas dalam praktik peradilan.

Korupsi dan kolusi serta nepotisme dapat juga terjadi tidak melalui korupsi melainkan pelanggaran terhadap UU sectoral juga bisa terjadi akan tetapi tidak serta-merta terhadap setiap pelanggaran suatu UU sectoral menjadi tindak pidana korupsi karena masih memerlukan pembuktian adanya niat jahat(mens-rea) dan tindakan (actus reus) dari pelakunya serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (unsur kesalahan).

Berdasarkan uraian ini dapat disimpulkan bahwa tuduhan perbuatan sebagai tindak pidana harus memenuhi selain unsur-unsur dari tindak pidana yang dituduhkan dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan (pidana)-nya, unsur kesalahan. Tanpa kedua syarat yang bersifat mutlak tersebut maka tidak akan dapat dipertanggungjawabkan adanya suatu tindak pidana.

Bagaimana halnya jika terdapat suatu perbuatan yang termasuk pelanggaran UU sektoral yang bersifat administratif dan juga terdapat unsur tindak pidana? Dalam kasus ini perlu dipergunakan doktrin hukum pidana yang dikenal dengan fungsi ultimum remedium, hukum pidana merupakan sarana terakhir jika sarana hukum lainnya (administratif atau perdata) tidak efektif. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, fungsi hukum pidana telah diberdayakan sebaliknya yaitu sebagai fungsi primum-remedium, sarana yang harus didahulukan daripada sarana hukum adiministratif atau perdata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Berita Terkini
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved