Refleksi Perkara Korupsi

Sabtu, 09 Mei 2026 - 04:30 WIB
loading...
A A A
Penafsiran hukum tersebut merupakan kekeliruan dalam menempatkan hukum pidana di samping hukum administrasi dan hukum perdata. Contoh, sering terjadi suatu kasus dimana penyimpangan yang bersifat administratif dipandang merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (pidana), sedangkan penyimpangan administratif tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum dari aspek pidana.

Penafsiran hukum keliru sedemikian mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum terutama di kalangan pelaku bisnis, dan juga di dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Untuk pelanggaran yang bersifat administratif maka rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah mengatur secara memadai bentuk/jenis perbuatan satu-satunya oleh penyelenggara negara, yaitu penyalahgunaan wewenang. Untuk menguji telah terjadi penyalahgunaan wewenang harus melalui prosedur peradilan Tata Usaha Negara (TUN), yang harus dibuktikan terlebih dulu telah terjadi perbuatan melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang , dan sewenang-wenang.

Pembuktian niat jahat (mens-rea) jika ditemukan unsur niat jahat dalam penyelahgunaan wewenang tersebut (dalam UU Tipikor, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi), dan prosedur penyelesaian berdasarkan sarana hukum administratif tidak efektif.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum pidana di dalam mengatur dan menjamin kepastian hukum harus merupakan ultimum remedium; tidak bersifat primum remedium. Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana adalah untuk memastikan secara hukum bahwa telah terjadi tindak pidana setelah sarana hukum lain telah tidak efektif. Prinisp ultimum remedium ini berlaku baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.



Di dalam Buku Kedua KUHP 2023, tindak pidana korupsi termasuk salah satu tindak pidana khusus, sehingga dengan peleburan tipikor ke dalam KUHP serta-merta melunturkan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus antara lain, tipikor tidak dapat digunakan sebagai primum remedium, dan tidak lagi merupakan perkara yang pemeriksaannya didahulukan serta prinsip lex specialis derogat legi generali, tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai norma pidana. Selain itu, tidak jelas lagi alias kabur perbedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus; atau telah tidak relevan lagi dibedakan antara keduanya karena sifat kekhususannya telah sirna.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved