Refleksi Perkara Korupsi

Sabtu, 09 Mei 2026 - 04:30 WIB
loading...
A A A
Penafsiran hukum tersebut merupakan kekeliruan dalam menempatkan hukum pidana di samping hukum administrasi dan hukum perdata. Contoh, sering terjadi suatu kasus dimana penyimpangan yang bersifat administratif dipandang merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (pidana), sedangkan penyimpangan administratif tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum dari aspek pidana.

Penafsiran hukum keliru sedemikian mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum terutama di kalangan pelaku bisnis, dan juga di dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Untuk pelanggaran yang bersifat administratif maka rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah mengatur secara memadai bentuk/jenis perbuatan satu-satunya oleh penyelenggara negara, yaitu penyalahgunaan wewenang. Untuk menguji telah terjadi penyalahgunaan wewenang harus melalui prosedur peradilan Tata Usaha Negara (TUN), yang harus dibuktikan terlebih dulu telah terjadi perbuatan melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang , dan sewenang-wenang.

Pembuktian niat jahat (mens-rea) jika ditemukan unsur niat jahat dalam penyelahgunaan wewenang tersebut (dalam UU Tipikor, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi), dan prosedur penyelesaian berdasarkan sarana hukum administratif tidak efektif.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum pidana di dalam mengatur dan menjamin kepastian hukum harus merupakan ultimum remedium; tidak bersifat primum remedium. Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana adalah untuk memastikan secara hukum bahwa telah terjadi tindak pidana setelah sarana hukum lain telah tidak efektif. Prinisp ultimum remedium ini berlaku baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.



Di dalam Buku Kedua KUHP 2023, tindak pidana korupsi termasuk salah satu tindak pidana khusus, sehingga dengan peleburan tipikor ke dalam KUHP serta-merta melunturkan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus antara lain, tipikor tidak dapat digunakan sebagai primum remedium, dan tidak lagi merupakan perkara yang pemeriksaannya didahulukan serta prinsip lex specialis derogat legi generali, tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai norma pidana. Selain itu, tidak jelas lagi alias kabur perbedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus; atau telah tidak relevan lagi dibedakan antara keduanya karena sifat kekhususannya telah sirna.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Rekomendasi
Fakta Menarik Piala...
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Italia Gagal ke Piala Dunia, tapi Serie A Penyumbang Pemain Terbanyak
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Berita Terkini
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved