Refleksi Perkara Korupsi
Sabtu, 09 Mei 2026 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
Penafsiran hukum tersebut merupakan kekeliruan dalam menempatkan hukum pidana di samping hukum administrasi dan hukum perdata. Contoh, sering terjadi suatu kasus dimana penyimpangan yang bersifat administratif dipandang merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (pidana), sedangkan penyimpangan administratif tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum dari aspek pidana.
Penafsiran hukum keliru sedemikian mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum terutama di kalangan pelaku bisnis, dan juga di dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Untuk pelanggaran yang bersifat administratif maka rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah mengatur secara memadai bentuk/jenis perbuatan satu-satunya oleh penyelenggara negara, yaitu penyalahgunaan wewenang. Untuk menguji telah terjadi penyalahgunaan wewenang harus melalui prosedur peradilan Tata Usaha Negara (TUN), yang harus dibuktikan terlebih dulu telah terjadi perbuatan melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang , dan sewenang-wenang.
Pembuktian niat jahat (mens-rea) jika ditemukan unsur niat jahat dalam penyelahgunaan wewenang tersebut (dalam UU Tipikor, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi), dan prosedur penyelesaian berdasarkan sarana hukum administratif tidak efektif.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum pidana di dalam mengatur dan menjamin kepastian hukum harus merupakan ultimum remedium; tidak bersifat primum remedium. Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana adalah untuk memastikan secara hukum bahwa telah terjadi tindak pidana setelah sarana hukum lain telah tidak efektif. Prinisp ultimum remedium ini berlaku baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Di dalam Buku Kedua KUHP 2023, tindak pidana korupsi termasuk salah satu tindak pidana khusus, sehingga dengan peleburan tipikor ke dalam KUHP serta-merta melunturkan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus antara lain, tipikor tidak dapat digunakan sebagai primum remedium, dan tidak lagi merupakan perkara yang pemeriksaannya didahulukan serta prinsip lex specialis derogat legi generali, tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai norma pidana. Selain itu, tidak jelas lagi alias kabur perbedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus; atau telah tidak relevan lagi dibedakan antara keduanya karena sifat kekhususannya telah sirna.
Penafsiran hukum keliru sedemikian mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum terutama di kalangan pelaku bisnis, dan juga di dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Untuk pelanggaran yang bersifat administratif maka rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah mengatur secara memadai bentuk/jenis perbuatan satu-satunya oleh penyelenggara negara, yaitu penyalahgunaan wewenang. Untuk menguji telah terjadi penyalahgunaan wewenang harus melalui prosedur peradilan Tata Usaha Negara (TUN), yang harus dibuktikan terlebih dulu telah terjadi perbuatan melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang , dan sewenang-wenang.
Pembuktian niat jahat (mens-rea) jika ditemukan unsur niat jahat dalam penyelahgunaan wewenang tersebut (dalam UU Tipikor, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi), dan prosedur penyelesaian berdasarkan sarana hukum administratif tidak efektif.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum pidana di dalam mengatur dan menjamin kepastian hukum harus merupakan ultimum remedium; tidak bersifat primum remedium. Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana adalah untuk memastikan secara hukum bahwa telah terjadi tindak pidana setelah sarana hukum lain telah tidak efektif. Prinisp ultimum remedium ini berlaku baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Di dalam Buku Kedua KUHP 2023, tindak pidana korupsi termasuk salah satu tindak pidana khusus, sehingga dengan peleburan tipikor ke dalam KUHP serta-merta melunturkan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus antara lain, tipikor tidak dapat digunakan sebagai primum remedium, dan tidak lagi merupakan perkara yang pemeriksaannya didahulukan serta prinsip lex specialis derogat legi generali, tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai norma pidana. Selain itu, tidak jelas lagi alias kabur perbedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus; atau telah tidak relevan lagi dibedakan antara keduanya karena sifat kekhususannya telah sirna.
(zik)
Lihat Juga :